Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU 

Kedua korban mengalami luka bacok

Penajam, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Polsek Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk tiga pria. Mereka merupakan warga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku. Ketiganya diduga telah melakukan pengeroyokan dan membacok dua pengunjung kafe di Kelurahan Pemaluan, Sepaku pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Tiga pelaku warga Kecamatan Sepaku tersebut, yakni  MN (22) berdomisili di Desa Bumi Harapan, AS (27) beralamat di Desa Argo Mulyo dan YI (32) warga Desa Bumi Harapan. Sementara korbannya berjumlah dua orang berinisial BU (27) dan HI (42), keduanya merupakan warga pendatang dari luar Kaltim.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi dan bukti petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, kami berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku di beberapa lokasi,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono, Rabu (12/7/2023) di Penajam.

1. BU dan HI alami luka usai ditikam

Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU Korban HI yang alami luka pada bagian kaki akibat ditikam menggunakan badik (IDN Times/Ervan)

Ia membeberkan, penangkapan terduga para tersangka dilakukan pada Minggu (2/7/2023), awal pihaknya mengamankan MN sekitar pukul 18.15 wita di rumahnya di Desa Bumi Harapan. Tersangka AS dibekuk sekira pukul 19.00 wita di tempat kerja di Kecamatan Sepaku, sedangkan YI ditangkap di daerah Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam sekitar pukul 22.00 Wita.

“Sementara itu, dua korban telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas terdekat, di mana korban BU mengalami luka bacokan parang di bagian kepala sedang HI luka dibagian kaki akibat ditikam badik,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, kronologis terjadinya pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut, ketika pada Sabtu itu sekitar pukul 22.00 Wita tiga terduga pelaku sedang bernyanyi karaoke di lokasi kejadian, lalu sekira pukul 22.30 Wita datanglah kedua korban ke tempat itu juga.

“Kedua korban masuk ke ruang karaoke yang telah ada tiga tersangka sedang bernyanyi, lalu memesan minuman dan duduk di sudut ruang,” urainya.

2. Kedua korban melarikan diri ke kebun kelapa sawit

Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU Situasi di TKP usai kejadian langsung diamankan anggota Polsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Awalnya, kedua korban didatangi oleh tersangka MN hingga berujung keributan. MN mengeluarkan senjata tajam meskipun sempat dilerai oleh seorang pekerja kafe, tapi pelaku masih berhasil menikam korbannya.

“Pekerja kafe tidak sanggup melerai bahkan didorong, ini membuat saksi lari ketakutan. Korban BU dan korban HI yang terluka berhasil melarikan menyelamatkan diri ke arah kebun kelapa sawit belakang warung,” tutur Kapolsek.

Diakuinya, saat anggota Polsek Sepaku tiba di TKP, semua saksi dan korban merasa ketakutan. Sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait pelaku penganiayaan tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya kasus itu menjadi terang benderang.

3. Dua pucuk mandau dan dua pucuk badik diamankan

Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU Situasi di TKP usai kejadian langsung diamankan anggota Polsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para saksi dan korban dan bukti petunjuk hasil olah TKP. Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di beberapa tempat atau lokasi.

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan beberapa barang bukti, antara lain dua pucuk parang jenis mandau, dua pucuk badik, dua unit handphone merk Oppo dan Vivo, dua unit kendaraan roda dua merk Honda CBR dan Honda Revo.

“Barang bukti yang kami amankan itu, didapatkan dari tangan tersangka serta di TKP,” ucapnya.

4. Tersangka MN dan YI diancam 10 tahun penjara

Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, atas perbuatan tersangka MN dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam, pelaku YI disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

Tersangka MN dan YI diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun lamanya. Sedangkan terduga pelaku AS dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara lima tahun. 

“Karena saat kejadian ada dua unit handphone milik pekerja kafe dicuri pelaku AS. Saat ini semua tersangka telah berhasil kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. 

Baca Juga: Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara Daring

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya