BPJamsostek Bayarkan Santunan Pekerja Kaltim Sebesar Rp1,07 Triliun

Terdiri dari beberapa jenis santunan

Balikpapan, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, BP Jamsostek telah membayarkan santunan sebesar Rp1,07 triliun kepada 98.395 pekerja di Kalimantan Timur. Sebanyak Rp325,84 miliar dibayarkan kepada pekerja di Balikpapan dari 27.640 pengajuan klaim.

“Yang kami bayarkan itu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” papar Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Rini Suryani seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/2/2023).

JKP adalah santunan yang didapat pekerja karena diputus hubungan kerjanya. Pekerja yang bersangkutan mendapatkan uang tunai, informasi lapangan kerja, dan pelatihan kerja.

1. Jadi modal usaha

BPJamsostek Bayarkan Santunan Pekerja Kaltim Sebesar Rp1,07 Triliunilustrasi pensiunan (unsplash.com/Matt Bennett)

Dengan JKP ini diharapkan pekerja dapat bertahan dan tetap memiliki pilihan. Dengan uang tunai yang diterimanya, bisa saja dijadikan modal usaha, atau bisa pula sekedar untuk bertahan membiayai hidup sambil menunggu dapat pekerjaan baru.

“Sehingga pekerja tersebut setidaknya tidak kehilangan kesejahteraannya saat menunggu pekerjaan baru, atau menunggu usahanya berhasil,” kata Rini.

Baca Juga: DPRD Samarinda Merumuskan Perda  Minuman Alkohol pada 2023

2. Jumlah peserta terus naik

BPJamsostek Bayarkan Santunan Pekerja Kaltim Sebesar Rp1,07 TriliunKepala Kantor BP Jamsostek Samarinda Agus Dwi Fitriyanto saat mengunjungi pemain Borneo FC Sultan Samma yang dirawat di RSUD I.A. MOEIS, Samarinda. (ANTARA/HO/BP Jamsostek)

Selanjutnya, Rini menambahkan, BP Jamsostek juga telah membayarkan santunan beasiswa pendidikan sebesar seluruhnya Rp1,24 miliar untuk 324 anak pekerja di Kalimantan Timur. Kemudian ada pula bantuan subsidi upah sebesar Rp51,5 miliar untuk 85.936 peserta.

Di sisi lain, Rini Suryani juga mengungkapkan, jumlah peserta atau anggota BP Jamsostek di Kalimantan terus naik. Kini sudah terdaftar 935.910 peserta pada akhir November 2022. Jumlah itu naik 7 persen dari 2021 dimana sudah tercatat 820.290 peserta.

3. Bisa saja merangkap pemilik usaha

BPJamsostek Bayarkan Santunan Pekerja Kaltim Sebesar Rp1,07 Triliun

Kemudian, dari jumlah peserta 935.910 tersebut, sebesar 69,09 persen atau 518.816 peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah. Selainnya yang sebesar 30,78 persen atau 168.071 peserta aktif adalah dari segmen bukan penerima upah.

Segmen pekerja bukan penerima upah ini, pekerja itu boleh jadi merangkap pemilik usaha.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Apresiasi Pemkot Samarinda dalam Tangani Banjir

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya