DPRD Samarinda Merumuskan Perda  Minuman Alkohol pada 2023

Penyesuaian PP No 49 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal

Samarinda, IDN Times - Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan perumusan rencana peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Perumusannya merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.

“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya diberitakan Antara, Senin (30/1/2023). 

1. Penyesuaian dengan lingkungan di Samarinda

DPRD Samarinda Merumuskan Perda  Minuman Alkohol pada 2023unsplash.com/Wil Stewart

Menurutnya, raperda terkait minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.

Ia menerangkan, sebelum raperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.

Baca Juga: Kepolisian Samarinda Menyelidiki Kasus Longsor di Area Tambang Batuas

2. DPRD Samarinda segera merumuskan raperda minuman beralkohol

DPRD Samarinda Merumuskan Perda  Minuman Alkohol pada 2023unsplash.com/Giovanna Gomes

Lanjutnya, setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok raperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” jelas Afif yang juga anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Dikemukakannya, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

3. Aturan yang bertentangan dengan perda saat ini

DPRD Samarinda Merumuskan Perda  Minuman Alkohol pada 2023IDN Times/Galih Persiana

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Baca Juga: Lapas Narkoba di Samarinda Canangkan Jadi Zona Integritas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya