Buronan Terpidana Rudapaksa Anak Asal Samarinda Ditangkap di NTB

Terpidana merupakan ASN dan buronan Kejaksaan Tinggi Kaltim

Mataram, IDN Times - Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak asal Samarinda dititip di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa terpidana Abed Nego Lohjaya (43) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut tertangkap di Kabupaten Dompu.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) malam oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung di Dompu dan saat ini sedang dititipkan di Kejari Bima," kata Widnyana seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/2/2023).

1. Eksekusi putusan oleh jaksa ekskutor

Buronan Terpidana Rudapaksa Anak Asal Samarinda Ditangkap di NTBSally Ward-Foxton

Widnyana mengatakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung membawa yang bersangkutan ke Kota Mataram pada Jumat (24/2/2023).

"Rencana rudapaksa anak di Samarinda, Abed Nego Lohjaya berstatus narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 573 K/Pid.Sus/2018, tanggal 24 September 2021 dibawa ke Mataram untuk eksekusi putusan oleh jaksa eksekutor Kejari Samarinda di Lapas Mataram," ujarnya.

Dari putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Santri Diamankan Polisi di Samarinda

2. Pidana 10 tahun penjara dan denda

Buronan Terpidana Rudapaksa Anak Asal Samarinda Ditangkap di NTBIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan tersebut, Abed Nego dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

3. Masuk daftar buron

Buronan Terpidana Rudapaksa Anak Asal Samarinda Ditangkap di NTBIntisari-Online

Widnyana mengatakan bahwa terpidana Abed Nego masuk dalam daftar buron Tim Tabur Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan di wilayah Dompu, lanjut dia, Abed Nego bersikap kooperatif sehingga proses pada Rabu (22/2) malam berjalan lancar.

Baca Juga: Sopir Jasa Ekspedisi di Samarinda Ditemukan Tewas di Belakang Truk 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya