KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan Balikpapan

Keduanya adalah mantan Plt Sekda dan Kabid di Dispora PPU

Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana dalam perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua terpidana, yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.

"Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (1/11/2022).

1. Dipenjara di Lapas Samarinda dan Balikpapan

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan BalikpapanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali mengatakan terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Selain itu, juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.

Sementara itu, kata dia, terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan dikurangi masa penahanan. Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Muliadi dan Jusman bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro merupakan pihak penerima perkara tersebut.

Baca Juga: Dewan Soroti Ketentuan Pembelian BBM Malam Hari di Samarinda

2. Terbukti korupsi

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan BalikpapanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusan nya yang dibacakan pada Senin (26/9/2022) menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara itu, Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.

3. Kronologis kasus

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan BalikpapanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.

Abdul Gafur mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

Baca Juga: Dewan Sesalkan Pemusnahan Kostum Badut di Jalan Samarinda

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya