Pemkot Banjarmasin Gali Potensi Pajak pada 249 Titik Sarang Walet 

Penarikan retribusi dari sarang walet belum maksimal

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggali potensi pajak di sebanyak 249 titik sarang burung walet yang ada di kota tersebut pada 2023.
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo mengatakan, Pemkot mulai serius menggali potensi besar pajak sarang burung walet tahun ini. Sebab, ungkap dia, Pemkot sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, yakni, sebesar 10 persen setiap kali panen.

1. Penarikan pajak tak maksimal

Pemkot Banjarmasin Gali Potensi Pajak pada 249 Titik Sarang Walet Instagram

Selama ini, ungkap Edy, penarikan pajak sarang burung walet tidak dapat maksimal, karena tidak menyasar semuanya. Sesuai data saat ini ada sebanyak 249 titik sarang burung walet.
 
"Sistemnya menunggu kejujuran dari pengusahanya, karena kita tidak tahu kapan panen dan dia harus melaporkan" ungkap Edy.
 
Menurut Edy, dari ratusan usaha gedung sarang burung walet berdiri di kota ini, hanya 6 pengusaha yang konsisten membayar pajak dan menyampaikan laporannya setiap panen.

Baca Juga: Instalasi Kedokteran Nuklir di RS AW Sjahranie Samarinda

2. Data pengusaha tak valid

Pemkot Banjarmasin Gali Potensi Pajak pada 249 Titik Sarang Walet Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Yang menjadi masalah pula saat ini, ungkap Edy, data pengusaha sarang burung walet yang dipegang pihaknya pun diyakini tidak valid.
 
"Karena data pengusaha ini masuk semuanya ke Balai Karantina, di sana mencakup se Kalimantan Selatan dan se Kalimantan Tengah," paparnya.
 
Karena demikian, lanjut Edy, banyak objek wajib pajak dari sarang walet yang hilang. Padahal jika diperhitungkan pusat setiap daerah itu memiliki potensi hingga mencapai Rp15 miliar.
 
"Ini pencatatan belum terpisah dan buat kita tidak tahu," ujarnya.

3. Penarikan pajak sarang walet

Pemkot Banjarmasin Gali Potensi Pajak pada 249 Titik Sarang Walet Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Karenanya, kata Edy, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menyurati Kementerian Pertanian untuk turut adil dalam pembicaraan hal tersebut untuk langkah penarikan pajak sarang walet ke depan.
 
"Entah nantinya, pola pengelolaan penarikan pajaknya diserahkan kepada pemerintah pusat lalu hasilnya baru dibagikan ke daerah berdasarkan porsi masing-masing," ujarnya.
 
Yang pasti, Pemkot Banjarmasin berupaya agar pengumpulan pajak di sektor sarang burung walet ini bisa maksimal, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Warung Kopi Haji Acut yang Melegenda Tiga Generasi di Samarinda

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya