Polisi Tangkap Dua Perempuan Peracik Pil Ekstasi di Samarinda

Keduanya juga sekaligus sebagai pengedar ekstasi jenis ineks

Samarinda, IDN Times - Satuan Resere Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika dalam bentuk pil ekstasi jenis ineks. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, dari hasil pengungkapan, pil tersebut ternyata dibuat sendiri.

"Saat ini kami menangkap dua pelaku wanita berinisial US (32) dan MM (31) yang bekerja sama mengedarkan pil ineks," kata Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (16/3/2023). 
 

 

1. Jual ekstasi punya majikan

Polisi Tangkap Dua Perempuan Peracik Pil Ekstasi di SamarindaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Begitu diusut, ternyata US tidak berjalan sendiri. Dia menjual ekstasi jenis ineks itu milik majikannya yamg diketahui berinisial MM (31). 
 
"Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," ungkap Ary Fadli.
 njara. 

Baca Juga: Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU

2. Polisi menyamar

Polisi Tangkap Dua Perempuan Peracik Pil Ekstasi di SamarindaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikannya, setelah digali informasi dari HM hingga akhirnya melalui ponsel HM, polisi menyamar dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut. Pertemuan pun disepakati untuk transaksi yang dilakukan di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3/2023), sekitar pukul 2.30 WITA. 
 
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," terang Ary.
 
Terus dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil. 

Berdasarkan peristiwa tersebut, barang bukti berhasil diamankan berupa ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US. 

3. Dibuat pakai obat nyamuk juga

Polisi Tangkap Dua Perempuan Peracik Pil Ekstasi di SamarindaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka yaitu MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu per butir.
 
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuat nya secara otodidak," ujar Ary. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dadan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jangkauan Irigasi Bendungan Lempake Samarinda hingga 714,56 Hektare

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya