AJI Balikpapan Ikut Pertanyakan Sikap Tertutup PD3AP2KB PPU 

Menolak berbagi data kasus kekerasan perempuan dan anak

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PD3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya instansi ini menolak wawancara sekaligus membagikan data tentang kasus kekerasan perempuan dan anak di PPU. 

"Tentu ini sesuatu yang perlu dipertanyakan. Karena informasi atau data yang diminta jurnalis bukan berkaitan dengan rahasia negara," kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Sabtu (24/6/2023). 

1. Mempersulit kinerja jurnalis

AJI Balikpapan Ikut Pertanyakan Sikap Tertutup PD3AP2KB PPU Aksi Jurnalis di Medan memeringati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Fredom Day) di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (3/5/2021). (Istimewa)

Teddy mengatakan Dinas PD3AP2KB PPU terkesan ingin mempersulit kinerja jurnalis dalam  menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, mengumpulkan informasi demi kepentingan publik tentang persoalan kekerasan pada perempuan dan anak sudah terjadi di PPU. 

Sekaligus menutupi persoalan kasus sudah terjadi di PPU selama ini. 

Wartawan sendiri punya tugas menyuarakan persoalan-persoalan publik terjadi di masyarakat. Di mana salah satunya adalah berkaitan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU. 

Dalam catatan AJI Balikpapan sudah terjadi cukup tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota/kabupaten Kaltim dengan PPU menjadi salah satunya. 

"Tentu AJI Balikpapan sangat menyesalkan sikap Kepala Bidang DP3AP2KB PPU Nurkaidah yang seakan mempersulit jurnalis mendapatkan data," sesalnya. 

Baca Juga: Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak Luar

2. AJI Balikpapan berniat melaporkan ke Komisi Informasi

AJI Balikpapan Ikut Pertanyakan Sikap Tertutup PD3AP2KB PPU Ketua AJI Samarinda, Nofiyatul Chalimah saat memberikan orasi terkait kebebesan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Sehubungan kejadian ini, Teddy mengaku akan membahas permasalahan tersebut bersama pengurus AJI Balikpapan maupun AJI Indonesia. Tujuannya untuk menentukan sikap dalam menanggapi tindakan sudah dilakukan Dinas DP3AP2KB PPU terhadap kebebasan pers setempat. 

Apakah hanya sekadar mengirimkan surat keberatan secara langsung kepada Dinas DP3AP2KB PPU atau langsung melaporkan kasusnya ke Kantor Komisi Informasi Kaltim. Tentang sikapnya menolak berbagi data kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU. 

Dalam waktu dekat ini AJI Balikpapan secepatnya akan mengambil sikap menyikapi pernyataan DP3AP2KB PPU baru-baru ini. "Bisa saja kemudian AJI Balikpapan menyurati dinas bersangkutan tersebut, atau melaporkan ke Komisi Informasi," paparnya.

3. Sikap tertutup Dinas PD3AP2KB PPU kepada jurnalis

AJI Balikpapan Ikut Pertanyakan Sikap Tertutup PD3AP2KB PPU Jurnalis di Bontang saat aksi damai mengenai kebebasan pers (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Sebelumnya, Dinas PD3AP2KB PPU menolak memberikan data kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU Nurkaidah meminta wartawan melampirkan surat resmi permintaan data.  

“Untuk permintaan data, agar bapak dapat bersurat terkait permintaan data itu. Karena  kita instansi pemerintah yang mengeluarkan data berdasarkan permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga, terima kasih,” ujarnya. 

Hal tersebut membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairuddin sangat menyayangkan atas pernyataan dan sikap salah satu pejabat di DP3AP2KB PPU tersebut.

“Saya menyayangkan sikap pejabat OPD itu, sementara yang meminta data tersebut merupakan wartawan terdaftar di dewan pers, dan selama ini merupakan mitra pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, jika berbicara terkait Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), salah satunya bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. "Dalam UU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," tegas Khairuddin.

Baca Juga: Kilang Pertamina Unit Balikpapan Menerima Kunjungan Siswa Seskoal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya