Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak Luar

Jadi pertanyaan besar bagi publik

Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PD3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menolak memberikan data kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU Nurkaidah meminta wartawan melampirkan surat resmi permintaan data.  

“Untuk permintaan data, agar bapak dapat bersurat terkait permintaan data itu. Karena  kita instansi pemerintah yang mengeluarkan data berdasarkan permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga, terima kasih,” ujar Nurkaidah melalui aplikasi WhatsApp (WA) saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/6/2023).

1. Sayang sikap salah satu pejabat PD3AP2KB PPU

Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak LuarKepala Diskominfo PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Itu membuat instansi lain akhirnya harus menanggapi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairuddin menyatakan, sangat menyayangkan atas pernyataan dan sikap salah satu pejabat di DP3AP2KB PPU tersebut.

“Saya menyayangkan sikap pejabat OPD itu, sementara yang meminta data tersebut merupakan wartawan terdaftar di dewan pers, dan selama ini merupakan mitra pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, jika berbicara terkait Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), salah satunya bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. 

Program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

"Dalam UU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," tegas Khairuddin.

Baca Juga: Soal Tarif Air, PDAM Serahkan Keputusan pada Pemkab PPU

2. Patut dipertanyakan kinerjanya selama ini

Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak LuarIlustrasi ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia menerangkan, ada berita yang bisa disampaikan dan ada pula yang tidak bisa disampaikan. Namun berita yang layak disampaikan yang bersifat umum maka dapat pula untuk disampaikan.

Bagian daripada tugas dan fungsi OPD, sambungnya, baik dinas, badan atau apa pun yang ada di PPU merupakan bagian dari pejabat teknis yang melaksanakan tataran kebijakan pimpinan tinggi, yaitu kepala daerah. Kalau tidak bersedia berikan data, patut  dipertanyakan kinerjanya selama ini. 

Di mana kepala daerah dalam hal ini bapak Bupati memiliki visi dan misi diembankan kepada satuan perangkat daerah untuk melaksanakan atau menjabarkannya. Maka itu OPD sebagai perpanjangan tangan guna menjalankan kebijakan pimpinan daerah sesuai tugas dan fungsinya. 

“Sehingga jika kita berbicara data berarti bagian dari pada sesuatu kinerja yang telah dicapai," jelasnya.

3. Ada MoU agar kinerja pers tak terganggu UU KIP

Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak LuarIlustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu seorang wartawan senior di Kabupaten PPU, Samir Paturusi mengaku kaget dengan sikap yang dilakukan oleh DP3AP2KB PPU.  Karena pernyataan itu mengarah ke penolakan, beda jika data yang diminta itu menyangkut keamanan negara, tentu ada aturannya.

Selama ini, teman-teman wartawan di PPU, menurut Samir, tidak pernah ditolak ketika meminta data atau keterangan, dan ini baru saja terjadi. Padahal apa yang dilakukan wartawan sangat membantu pemerintah.

Di sisi lain, kata Samir, pada 14 Juli 2011 lalu, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak terganggu dengan mekanisme UU KIP.

"MoU ini jadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP, kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP, seperti surat permintaan resmi dimaksud. Nah diduga mereka melanggar MoU itu,” sebut Samir.

4. Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers

Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak LuarSamir Paturusi (IDN Times/Ervan)

Selain itu, wartawan itukah hanya meminta angka kasus perlindungan anak dan perempuan jadi tidak menjadi masalah.  Sepanjang data-data identitas korban tidak dipublikasi ke media massa.  

"Ini kan hanya soal angka, masalahnya di mana," papar Samir.

Ia menyatakan, seharusnya sebagai lembaga pemerintah dapat memberikan data dan informasi kepada wartawan yang bekerja berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Selain itu, kasus perlindungan anak dan perempuan, saya kira perlu diketahui masyarakat, bagaimana itu bisa terjadi dan penyebabnya. Dengan tujuan agar menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Seorang wartawan televisi nasional di PPU Syahruddin memiliki pendapat sama. Ia menyatakan, sebagai lembaga negara di daerah, setingkat OPD dapat terbuka terkait informasi publik begitu. Apalagi, selain pers dilindungi UU Pers, juga harus mengedepankan tentang keterbukaan informasi publik.

“Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik, kalau OPD tersebut sangat sulit diakses tentang informasinya, Khususnya terkait kinerjanya. Saya sangat prihatin kalau begini,” pungkasnya.

Baca Juga: Khusus Milenial, Pemkab PPU Beri Beasiswa Kuliah di STT Migas dan PIP 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya