Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan Banjarmasin

Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel

Samarinda, IDN Times - Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri menduga, pasal pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disisipkan para anggota DPR RI dari Kalsel. Pasal pemindahan Banjarmasin ke Banjarbaru yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2022 tentang Kalsel. 

"Kalau dari logika perumusan hukumnya, semestinya dari anggota DPR RI dari Kalsel yang memasukkan pasal pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ini," kata Pazri saat dihubungi IDN Times, Rabu (20/7/2022).  

1. Dampak pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel

Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan Banjarmasininstagram.com/dryhenmiham

Pazri mengaku, belum tahu tujuan sebenarnya pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Tetapi secara logika, ia mengasumsikan, pemberlakuan UU Kalsel tersebut akan menggeser prioritas pembangunan dari sebelumnya di Banjarmasin ke Banjarbaru. 

Termasuk pula pemindahan pelaksanaan event skala provinsi ke lokasi yang baru. 

Di sisi lain, pemerintah pun wajib memindahkan Kantor Pemprov Kalsel dari sebelumnya terpusat di Banjarmasin menjadi di Banjarbaru. 

"Ada perpindahan gerbong dari Banjarmasin ke Banjarbaru tentunya," paparnya. 

Baca Juga: Tujuh Anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin Ditarik ke Polda Kalsel

2. Banjarmasin terdampak langsung pemindahan ini

Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan BanjarmasinPatroli KNIL setibanya di Samarinda dari Banjarmasin pada tahun 1905 (digitalcollections.universiteitleiden.nl/KITLV)

Pazri mengatakan, pemindahan Ibu Kota Kalsel ini tentunya akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian di Banjarmasin. Selama ini, Kota Banjarmasin sudah dianggap sebagai pusat perekonomian, budaya, dan sosial masyarakat Kalsel. 

Banjarmasin menjadi sentra masyarakat asli Kalimantan Suku Banjar. 

Apalagi secara kultur budaya, sejak zaman dulu Banjarmasin merupakan lokasi pemerintahan Kesultanan Banjar yang berkuasa di sebagian wilayah Pulau Kalimantan. Sebagai pusat perlawanan para pejuang dalam melawan penjajahan kolonial Belanda di Kalimantan. 

Persoalan paling mendasar menurut Pazri, perumusan UU Kalsel tidak pernah melibatkan masyarakat Banjarmasin sebagai pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaannya. Masyarakat Kalsel mengetahui adanya pasal pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel di saat UU No 8 Tahun 2022 tentang Kalsel disahkan DPR RI. 

3. Masyarakat Banjarmasin menggugat uji materi UU Kalsel ke MK

Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan BanjarmasinArteria Dahlan selaku kuasa dari DPR RI memberikan keterangan kepada Hakim terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel pada sidang, Selasa (19/7/2022) (dok. Istimewa)

Karena itu pula, Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri melayangkan gugatan uji materi UU Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang di MK sudah memasuki tahap pemeriksaan keterangan dari DPR RI di mana diwakili Anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan. 

Sebelumnya, perwakilan Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan keterangannya kepada para hakim MK. 

Pihak pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan hingga sidang selesai, yakni 1 jam 20 menit.

Menanggapi keterangan Arteria Dahlan ini, Fazri menyebutkan, anggota Fraksi PDI Perjuangan seakan menyalahkan DPRD dan Pemkot Banjarmasin.

Karena mengajukan judicial review soal pemindahan tersebut. Pemda setempat dan DPRD Banjarmasin bahkan disebut melakukan pengingkaran atau pembangkangan terhadap permohonan pemindahan itu.

Arteria Dahlan menyebut, sudah sepatutnya Wali Kota Banjarmasin menjalankan Undang-Undang dan tidak mengajukan permohonan pengujian materi.

Kemudian DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi juga sudah disumpah untuk memenuhi kewajibannya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpedoman Pancasila dan UUD RI 1945.

4. Para penggugat optimis dengan putusan MK

Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan BanjarmasinIDN Times/Muhamad Iqbal

Selain itu pihaknya, kata Pazri, juga semakin yakin judicial review mereka dapat dikabulkan. Mengingat pertanyaan Hakim MK Prof Saldi Isra mengenai keterangan yang disampaikan oleh DPR soal risalah, terutama terkait Pasal 4.

Di mana intinya pemohon mempersoalkan ada substansi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang mengatakan bahwa apabila menyangkut ibu kota provinsi dengan Peraturan Pemerintah, substansi tersebut dibawa ke Undang-undang.

"Kami ingin melihat apakah persoalan ini pernah dibahas atau tidak di DPR ketika membahas Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan," kata Pazri.

Lanjutnya, dari lima provinsi yang ada di Pulau Kalimantan, sejauh ini baru Provinsi Kalsel yang mengubah kedudukan ibu kota provinsinya. 

"Jadi kalau ada hal-hal yang menyangkut kami disampaikan ke DPR tadi, yang relevan untuk dijadikan bukti, tolong disampaikan kepada mahkamah ke dalam persidangan berikutnya," tutur dia.

Baca Juga: DPR RI Berbelit, Siapa Penggagas Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel?

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya