Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di Kaltim

Tercatat sebanyak 95 kasus pernikahan di usia pelajar

Paser, IDN Times - Angka pernikahan dini di kalangan pelajar di Kabupaten Paser dilaporkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang Tahun 2022 lalu, sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil di luar pernikahan. 

"Sebanyak 95 anak di bawah umur sepanjang tahun 2022 mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah," kata Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser Kasrani Lathief diberitakan Antara, Kamis (26/1/2023). 

1. Kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan dini

Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di Kaltim

DP2KBP3A Kabupaten Paser berupaya menurunkan angka pernikahan di kalangan pelajar  dengan menangguhkan pernikahan. Angka tersebut tertinggi di Kaltim, sehingga menjadi perhatian dan perlu dilakukan pencegahan dini. 

Kasrani menjelaskan, berbagai macam upaya pencegahan dini agar kasus hamil di luar nikah tidak menimpa pelajar atau anak di bawah umur. Tentunya dengan penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih.

Selanjutnya, harus terpenuhinya pendidikan formal bagi anak, minimal hingga tingkat SMA. Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak. 

Baca Juga: Satpol PP Paser akan Gelar Razia Anjal Korban Eksploitasi

2. Kemudahan mendapatkan akses pendidikan

Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di KaltimIlustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudahan mendapat akses pendidikan, membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil. Hal tersebut pada akhirnya dapat lebih memudahkan dalam mencari pekerjaan sebagai persiapan  menghidupi keluarga. 

"Yang tidak kalah penting adalah  sosialisasi tentang pendidikan seks," katanya. 

Menurutnya, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini di Indonesia. Pencegahan dini terhadap masalah ini bukan hanya dilakukan oleh anak. tetapi juga peran orangtua juga penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada pelajar terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

3. Peran orangtua agar tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun

Angka Pernikahan Dini Paser Tertinggi di Kaltimilustrasi anak dan orangtua (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Pemkab Paser  mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum  usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Kasrani juga mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu. Sepintas ini terkesan memaksa, tapi memaksa untuk kebaikan. 

“Memaksa   agar setiap anak Indonesia minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau menamatkan bangku SLTA,” katanya.

Baca Juga: RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya