Angkasa Pura dan KPK Kerja Sama dalam Pencegahan Pidana Korupsi

Peningkatan sistem internal milik perusahaan

Balikpapan, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua lembaga menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam press release ke media.

Faik mengatakan, Angkasa Pura punya komitmen dalam menegakkan prinsip pemberantasan seluruh praktik korupsi. Ini menjadi tanggung jawab mereka, sebagai perusahaan BUMN yang memegang prinsip good corporate covernance (GCG).

1. Penguatan sistem internal di Angkasa Pura

Angkasa Pura dan KPK Kerja Sama dalam  Pencegahan Pidana KorupsiDok. Angkasa Pura II

Setelah perjanjian kerja sama ini, kedua Lembaga sepakat menjalin sinergi dalam penguatan aturan sistem internal di perusahaan, dalam pengelolaan pengaduan, penanganan, kegiatan bersama penanganan, dan pertukaran data.

Faik berharap, kerja sama ini mampu menciptakan sistem penanganan pengaduan praktik KKN di internal Angkasa Pura. Kerja sama dengan KPK menjadi upaya Angkasa Pura memperkuat sistem whistleblowing diamanatkan Kementerian BUMN.

“Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan," tegasnya.

Baca Juga: Prostitusi Online di Balikpapan, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

2. Pencegahan penting dalam pemberantasan korupsi

Angkasa Pura dan KPK Kerja Sama dalam  Pencegahan Pidana KorupsiWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kerja sama dua lembaga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan BUMN dari tindak pidana korupsi. Sebagai lembaga penegak hukum, menurutnya, KPK punya kewajiban agar perusahaan BUMN mampu mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

“Terhindar dari fraud dan tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Dalam hal ini, KPK siap membantu, memonitor, serta mengevaluasi sistem di BUMN agar berjalan semestinya. Khususnya dalam pembuatan aturan lebih efektif pencegahan praktik korupsi.

Firli menyatakan, bahwa hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pencegahan dini dengan menghindarkan potensi kerugian.

3. Sistem whistleblowing di Angkasa Pura

Angkasa Pura dan KPK Kerja Sama dalam  Pencegahan Pidana KorupsiDok. Angkasa Pura II

Sebelumnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan sistem whistleblowing perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/. Sistem pengaduan ini untuk menampung pengaduan pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya adalah indikasi praktik KKN di internal perusahaan.

Implementasi whistleblowing system ini didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Penandatanganan kerja sama terkait penanganan pengaduan korupsi dilakukan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK.

Baca Juga: Terombang-ambing di Teluk Balikpapan, 20 WNA Ukraina Berhasil Selamat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya