BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek untuk Antisipasi Bahaya BPA

Kehadiran negara melindungi kesehatan negara

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melabeli risiko senyawa kimia berbahaya bisphenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. Hal tersebut wujud tugas BPOM dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat. 

Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM Aisyah mengharapkan dukungan seluruh kalangan dalam menjalankan tugasnya itu. 

"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua stakeholders," paparnya seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini. 

Seperti diketahui, BPA adalah bahan baku pembentuk polikarbonat dalam pembuatan plastik keras. Di Indonesia dipergunakan sebagai kemasan galon air minum kemasan bermerek. Sejumlah negara maju menunjukkan hasil riset adanya peluruhan zat BPA pada plastik kemasan polikarbonat yang berisiko menimbulkan sejumlah penyakit serius. 

1. Ahli epidemiologi UI menyebutkan risiko BPA bagi manusia

BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek untuk Antisipasi Bahaya BPAEpidemiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono (Tangkapan layar dokumentasi Kemenko Kemaritiman)

Dalam kesempatan sama pula, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan, BPA bisa memunculkan risiko yang "luar biasa" bagi kesehatan manusia.

"Sebelum jadi manusia sudah berisiko, saat dalam kandungan, BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme, Attention Deficit atau Hyperactivity Disorder (ADHD)," katanya. 

Ia pun menyebut paparan BPA dalam jangka panjang dapat mengganggu sistem tubuh, termasuk gangguan organ reproduksi, penyakit endokrin, gangguan syaraf dan kanker.

Pandu menambahkan bahwa semua jenis penyakit tak menular tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Telkomsel dan Gen Z Menanam Bibit Mangrove Centre di Balikpapan

2. Negara dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA

BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek untuk Antisipasi Bahaya BPALabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan (IDN Times/Istimewa)

Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA. Ada yang menetapkan ambang batas migrasi hingga melarang penggunaannya pada produk kemasan pangan. 

Ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen.

Di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm. Ambang ini wajib dipatuhi produsen air minum dalam kemasan yang menggunakan polikarbonat sebagai kemasan galon guna ulang.

Aisyah menyebut di level global ada tren pengetatan toleransi atas BPA pada kemasan pangan. Dia mencontohkan Uni Eropa kini menetapkan ambang batas migrasi BPA sebesar 0,06 ppm dari 0,6 ppm pada 2011. Terkait pula itu pula, otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, merevisi batas asupan harian (Total Daily Intake) BPA dari awalnya, pada 2015, sebesar mikrogram/kilogram berat badan menjadi 0,2 nanogram/kilogram berat badan pada April 2023.

"Ada pengetatan 20.000 kali lebih rendah, toleransi asupannya jadi lebih ketat. Ini juga salah satu alasan BPOM mengkaji kembali regulasi yang ada terkait BPA," katanya.

Menurut Aisyah, rencana pelabelan risiko BPA juga berlatar hasil pengawasan yang menunjukkan migrasi BPA pada galon bermerek yang beredar di sejumlah kota. "Datanya memang cenderung mengkhawatirkan, migrasi BPA ada di kisaran 0,06 ppm sampai 0,6 ppm dan bahkan ada yang di atas 0,6 ppm," katanya.

3. Ahli polimer UI mengamini tentang bahaya BPA

BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek untuk Antisipasi Bahaya BPALabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan (IDN Times/Istimewa)

Ahli polimer Universitas Indonesia Muhammad Chalid pun mengamini tentang bahaya BPA. Dalam forum ini, menurutnya, memang ada risiko pelepasan BPA yang besar pada kemasan galon bermerek utamanya bila produk tersebut masih didistribusikan dengan serampangan, termasuk dibiarkan terpapar sinar matahari langsung dalam waktu yang cukup lama.

Selain paparan suhu yang relatif tinggi, Chalid bilang pelepasan BPA pada galon bermerek juga rawan karena proses pencucian galon di pabrik umumnya menggunakan sejenis detergen yang bisa memicu peningkatan keasaman dan berimbas pada pelepasan BPA.

Aisyah menyatakan, BPOM telah berdiskusi dengan semua pihak selama proses penyusunan regulasi pelabelan risiko BPA. Dia menyebut diskusi intens melibatkan pelaku usaha air kemasan, baik yang skala mikro, kecil dan menengah, market leader serta asosasi terkait.

"Badan POM mendapat dukungan positif dari banyak kalangan, termasuk Komisi IX DPR," katanya menambahkan penyusunan rancangan regulasi tersebut telah melalui semua tahapan perancangan regulasi, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), kalangan akademisi dan ahli.

"Di level kementerian, kami sudah menyepakati urgensi pelabelan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara sekaligus untuk melindungi pelaku usaha, termasuk pemerintah, dari kemungkinan tuntutan hukum di masa datang," katanya mengisyaratkan kemungkinan munculnya gugatan publik bila risiko BPA tersebut tak disampaikan ke publik secara terbuka.

Lebih lanjut, ia berharap rancangan regulasi ini memicu inovasi di kalangan produsen galon bermerek dalam menghadirkan kemasan galon yang lebih menjamin kualitas dan keamanan air minum.

Baca Juga: ALKI II Zone Investment Forum, Balikpapan Ajak 188 Daerah Kolaborasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya