Bupati PPU Meminta Warga agar Tidak Melakukan Pembakaran Lahan

Antisipasi kebakaran hutan dan lahan

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran ketika akan membuka lahan perkebunan dan hemat menggunakan air bersih selama musim kemarau.

"Kami imbau masyarakat agar selama kemarau mengurangi kegiatan yang dapat menimbulkan kebakaran dan mengantisipasi kekeringan," kata Bupati PPU Hamdam Pongrewa di Penajam, Sabtu (9/9/2023).

1. Warga diminta tidak membakar lahan

Bupati PPU Meminta Warga agar Tidak Melakukan Pembakaran LahanPlt. Bupati PPU, Hamdam dan Bupati Donggala, Kasman Lassa tunjukan Mou (IDN Times/Ervan)

Warga agar tidak membakar lahan, lanjut dia, karena dalam kondisi musim kemarau dikhawatirkan dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diminta menggunakan air bersih dengan hemat air selama musim kemarau sebagai upaya mengantisipasi terkurasnya stok cadangan air baku.

Sesuai laporan, menurut dia, air baku di penampungan sejumlah instalasi pengolahan air bersih (water treatment plant/WTP) telah mengalami penurunan signifikan. "Jadi, harus dilakukan upaya penghematan untuk antisipasi kekeringan selama kemarau," tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Sotek di PPU Terancam Krisis Air Bersih  

2. Dampak kemarau panjang El Nino

Bupati PPU Meminta Warga agar Tidak Melakukan Pembakaran LahanANTARA FOTO/Arnas Padda

Pemerintah Kabupaten PPU juga menetapkan keadaan status darurat bencana kekeringan. Penetapan keadaan status darurat bencana kekeringan di Kabupaten PPU itu berdasarkan kondisi saat ini akibat dampak musim kemarau panjang atau El Nino.
 
El Nino, menurut dia, menyebabkan kekeringan dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat, salah satunya ketersediaan air bersih.

3. PPU status darurat siaga satu

Bupati PPU Meminta Warga agar Tidak Melakukan Pembakaran LahanIlustrasi kekeringan (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hasil rapat bersama sejumlah instansi terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan berdasarkan indikator menetapkan Kabupaten PPU dalam status darurat siaga satu bencana kekeringan.
 
Status darurat bencana kekeringan yang ditetapkan berkaitan dengan ketersediaan air bersih, serta kejadian kebakaran hutan dan lahan yang berdampak kepada warga.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Dimulai, Kampus Unpar Bakal Berdiri di PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya