Dua Oknum Polres Kutai Barat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Menjalani sidang etik dan terbukti bersalah

Kutai Barat, IDN Times - Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) memberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) dua oknum polisi, Brigadir MH dan Brigadir Dua AMH, Selasa (4/4/2023). Keduanya secara resmi bukan lagi personel Polri. 

“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” jelas Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman diberitakan Antara di Kubar, Rabu (5/4/2023). 

1. Polisi diketahui melanggar disiplin dengan disersi

Dua Oknum Polres Kutai Barat Diberhentikan dengan Tidak HormatIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua polisi diketahui melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja atau meninggalkan dinas hingga 30 hari tanpa keterangan. Maka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri, memenuhi syarat untuk diberhentikan.  

Juga kemudian keduanya terbukti melanggar etika yang digariskan Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga memenuhi syarat diberhentikan dengan tidak hormat.

Maka Kapolda Kaltim kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu berisi keputusan hasil sidang tersebut.

Baca Juga: Lima Kampung di Kutai Barat Kini Dialiri Listrik 24 Jam

2. Surat keputusan dibacakan dalam upacara Markas Polres Kubar

Dua Oknum Polres Kutai Barat Diberhentikan dengan Tidak HormatIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Kapolres Heri terus mengatakan kedua Surat Keputusan dibacakan dalam upacara di halaman Markas Polres Kubar, di depan anggota dan pejabat Polres Kubar.

Dalam upacara PTDH tersebut, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir sehingga dilakukan secara in absentia, yaitu cukup foto kedua yang diberhentikan dibawa ke depan Kapolres Heri selaku inspektur upacara, yang kemudian memberikan surat keputusan Kapolda kepada personel yang ditunjuk untuk menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.

Lazimnya, bila kedua yang diberhentikan hadir, maka pemberhentian ditegaskan dengan mencopot kemeja dinas polisi dan diganti dengan kemeja sipil biasa.

3. PTDH peristiwa yang memprihatinkan

Dua Oknum Polres Kutai Barat Diberhentikan dengan Tidak HormatIDN Times/Arief Rahmat

Heri menyebutkan, upacara PTDH sebenarnya adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.   

Ia menegaskan, bahwa masing-masing anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” papar Heri.

Baca Juga: Polres Kutai Barat Menyantuni Warga Penyandang Disabilitas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya