Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Ketahuan sebagai Begal Sepeda Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pria pelaku pembegalan sepeda motor pada 12 Juni 2023. Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang yang berhasil mengamankan dua tersangka inisial GR (26) dan AN (25).
"Kami telah menangkap dua pembegal sepeda motor bernama GR dan AN asal Loa Duri Ilir, Kutai Kartanegara," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (15/6/2023).
1. Modus pelaku di jalan sepi
Ary mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan jalan yang sepi, sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Barang milik korban Y (29), warga jalan Soekarno Hatta Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di sepeda motor dirampas pelaku sehingga Y terluka akibat terjatuh dan dirawat di RSUD IA Moeis.
"Barang yang diambil berupa dompet dan ponsel pintar milik korban," ujarnya.
Baca Juga: BNN Samarinda Bentuk Tim Pemulihan Balita Konsumsi Air Sabu
2. Pembagian tugas di antara dua begal
Ary mengatakan AN bertugas sebagai eksekutor aksi dan GR sebagai pengendara sepeda motor.
Barang yang dirampas berupa dompet dan berisi uang Rp90 ribu. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
3. Ancaman hukuman bagi begal
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat 2 dan 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal penjara sembilan tahun.
"Kita mengimbau masyarakat yang menaiki kendaraan atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang memicu tindak kejahatan," kata Ary Fadli.
Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Menerima Limpahan Lima dari Kejaksaan