Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap warga Makassar inisial RT (37) di Kelurahan Sidodadi Samarinda, Selasa (13/12/2022) pukul 05.35 Wita.
Pelaku dituduh terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba di Samarinda.
1. Tersangka dan narkoba berhasil diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, polisi menangkap pelaku di parkiran Guest House Kenongo di Jalan Dr Sutomo Samarinda. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 kilogram narkoba jenis sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran di Loa Janan Samarinda Seberang Hanguskan Puluhan Rumah
2. Barang bukti sabu disamarkan dalam bentuk teh tarik
Barang bukti sabu terbungkus seperti teh tarik merek Aik Cheong. Bedanya di dalamnya ternyata adalah butiran sabu totalnya seberat 1 kilogram. Narkoba ini kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna merah maron.
Turut pula disita satu buah ponsel merek Oppo yang dipergunakan dalam transaksi narkoba di Samarinda.
3. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan
Polda Kaltim sudah mengamankan tersangka RT berikut barang bukti narkoba. Sementara ini, penyidik melakukan investigas awal dalam pengembangan kasusnya.
Seperti menelusuri asal usul barang bukti untuk mengetahui pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Kucurkan Rp5 Miliar untuk Mempercantik Trotoar