Empat Parpol di Paser Ganti Bakal Calon Legislatif

Penggantian jelang akhir tahapan

Paser, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat empat partai politik peserta pemilu mengganti bakal calon anggota legislatifnya menjelang akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"Hingga berakhir batas waktu masa pencermatan rancangan DCT,  terdapat empat partai politik yang mengganti bakal calon legislatifnya, di antaranya PDIP, PPP, Perindo dan PAN," kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid dilaporkan Antara di Tanah Grogot, Selasa (3/10/2023).

1. Masa pencermatan DCT terakhir

Empat Parpol di Paser Ganti Bakal Calon Legislatif

Ia mengatakan masa pencermatan DCT, terakhir hari ini pukul 23.55 Wita. Masa pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September  hingga 3 Oktober terhadap 367 bacaleg.

Sementara penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November. 

Lanjutnya, untuk sementara jumlah bacaleg yang mau diganti belum dapat disampaikan, nanti setelah lewat waktu batas akhir masa pencermatan. 

Baca Juga: Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor Warga

2. Ada perbaikan yang bisa dilakukan partai

Empat Parpol di Paser Ganti Bakal Calon LegislatifIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Qoyyim menuturkan selama masa pencermatan rancangan DCT, ada perbaikan yang bisa dilakukan partai, di antaranya nomor urut, pindah daerah pemilihan dan mengganti bacaleg. 

"Setelah proses pencermatan ini ditutup KPU Paser akan melakukan verifikasi berkas dan kemudian menetapkan DCT pada 3 November," katanya.

3. Rangkaian verifikasi dilakukan KPU

Empat Parpol di Paser Ganti Bakal Calon LegislatifIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Qoyyim menjelaskan verifikasi berkas tersebut merupakan rangkaian dari verifikasi yang dilakukan KPU mula dari masa pendaftaran bacaleg, pencermatan berkas, penetapan DCS, kemudian kembali dilakukan pencermatan terhadap DCS, hingga penetapan DCT.

Dikemukakannya pada pemilu 2024 jumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Paser sebanyak 17 partai politik dari 18 Parpol peserta pemilu.  17 Parpol tersebut adalah  PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Baca Juga: Anggota DPRD Paser Ditahan dan Kasusnya Disidang di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya