Fakta Mengejutkan Kecelakaan Muara Rapak, Sopir Truk Pakai SIM Palsu

Penyidikan truk maut di Mal Muara Rapak Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Fakta kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) makin mengejutkan. Penyidikan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) ternyata diduga menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu. 

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022). 

Direktorat Lantas Polda Kaltim sedang melakukan penyidikan kecelakaan maut perempatan Balikpapan menewaskan empat orang dan puluhan pengendara lain luka-luka. 

1. Sopir truk memegang SIM golongan A untuk mengemudi kendaraan truk tronton

Fakta Mengejutkan Kecelakaan Muara Rapak, Sopir Truk Pakai SIM PalsuSopir truk maut bernama Muhammad Ali dalam kecelakaan maut di perempatan jalan Mal Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Yusuf mengatakan, penelusuran kepolisian menemukan fakta mengejutkan di mana sopir ternyata tidak mengantongi persyaratan dasar mengendarai truk. Ternyata ia hanya memiliki SIM golongan  A yang diperuntukkan mengendarai kendaraan roda empat pribadi. 

Padahal semestinya, sopir truk tronton harus memiliki SIM golongan B2 Umum.  

Tersangka diduga mengubah sendiri SIM nya tersebut. 

"Kita cross cek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," paparnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

2. Ancaman hukuman tambah berat

Fakta Mengejutkan Kecelakaan Muara Rapak, Sopir Truk Pakai SIM PalsuKecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menambahkan pasal tambahan terhadap tersangka. Di mana penyidik kemudian turut menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman 5 tahun.

Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," pungkasnya.

3. Kronologis kecelakaan maut di Balikpapan

Fakta Mengejutkan Kecelakaan Muara Rapak, Sopir Truk Pakai SIM PalsuKecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Masyarakat Balikpapan dihebohkan dengan kecelakaan maut di perempatan Mal Muara Rapak pada Jumat 21 Januari 2022 lalu pukul 06.19 Wita. Pagi hari itu, truk tronton sarat muatan menubruk antrean kendaraan menunggu lampu traffic light perempatan itu. 

Akibatnya, empat orang dilaporkan tewas hingga belasan lainnya mengalami luka-luka. Lokasi perempatan tersebut juga kerap terjadi kecelakaan dengan situasi yang relatif hampir sama. Truk berukuran besar lepas kendali melibas kendaraan di depannya berujung korban jiwa dan harta benda. 

Baca Juga: Truk Modifikasi Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan?

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya