Guru Ngaji di Tarakan Dibekuk Polisi karena Cabuli Lima Muridnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Oknum guru ngaji berinisial AR (27) di Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan polisi. Tindakannya sungguh kelewatan dengan mencabuli lima orang muridnya yang seluruhnya remaja pria di bawah umur.
Perilaku menyimpang pelaku sudah dilakukan berulang kali kepada para korban. Hingga kasusnya terpaksa dilaporkan ke Polres Tarakan.
"Dari laporan orangtua korban itu, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Cendawan, Kelurahan Selumit Pantai," kata Kepala Polres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, Selasa (18/1/2022).
1. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya
Taufik menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban asusila, langsung melaporkan AR ke polisi.
AR yang juga guru sekolah swasta ini lantas digiring ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan. Dari hasil penyidikan ini, ia mengakui semua perbuatannya lantaran telah berbuat asusila kepada lima orang anak di bawah umur.
Para korban seluruhnya adalah remaja laki-laki berusia di antara 13 hingga 16 tahun warga Kelurahan Selumit Pantai Tarakan.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Meminta Warga Waspada dengan Varian Omicron
2. Kronologis pencabulan anak-anak
Aksi bejat pelaku AR seluruhnya dilakukan di rumahnya sejak 1 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Berdalih menonton pertandingan sepak bola, guru honor ini pun mengumpulkan murid ngaji ke kontrakannya.
"Modus pelaku ngajak nonton bareng (nobar) bola, setelah semua kumpul selanjutnya pelaku memanggil korban bergantian ke toilet, di toilet inilah korban melakukan tindak asusila kepada para korban," terang perwira melati dua itu.
"Pelaku ini, melakukan aksi bejatnya dengan cara memainkan alat kelamin korbannya," papar Taufik.
3. Proses pengembangan kasusnya dilakukan
Polres Tarakan terus melakukan pengembangan proses penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Karena, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban pencabulan dilakukan guru ngaji ini.
"Selain pelaku, penyidik juga akan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya, karena diduga kuat masih ada korban lainnya dari perbuatan asusila pelaku," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR yang terbukti melakukan tindak asusila akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.
"Pelakunya sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Pelanggaran Udara, Pesawat TNI AU Patroli di Perbatasan Kaltara