Ilegal Fishing Ratusan Ikan Hias di Perairan Berau Digagalkan

Menangkap ikan menggunakan bahan kimia

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan ilegal fishing penangkapan ratusan ikan hias di perairan Manimbora Kabupaten Berau, Jumat (29/10/2021) pukul 07.30 Wita. Pelaku mempergunakan obat bius (bahan kimia) untuk menangkap ikan hias yang akan mematikan terumbu karang yang banyak di kawasan tersebut. 

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas kapal KM Sumber Rejeki," kata Direktur Polisi Air Udara Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tatar Nugroho, Senin (1/11/2021). 

1. Polisi menerima laporan adanya praktik ilegal fishing

Ilegal Fishing Ratusan Ikan Hias di Perairan Berau Digagalkaninstagram.com/twa_p_sangalaki

Tatar mengatakan, polisi menerima laporan maraknya aktivitas praktik ilegal fishing ikan hias dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Polairud Kaltim mendapati aktivitas ilegal kapal yang diketahui berasal dari wilayah Bali. 

Polisi menangkap tangan pelaku berikut barang bukti ikan hias yang sebagian dilindungi. 

"Setelah dicek oleh anggota kami benar menemukan pelaku dan barang buktinya,” tegasnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Gelar Lomba Mural untuk Tepis Anggapan Anti Kritik

2. Kronologis penangkapan

Ilegal Fishing Ratusan Ikan Hias di Perairan Berau DigagalkanPraktik ilegal fishing di perairan Berau Kalimantan Timur. Foto istimewa

Anggota Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dalam proses penyelidikan di perairan Manimbora, petugas menemukan kapal KM Sumber Rejeki dengan Nahkoda As'ari berikut bahan kimia jenis Potasium atau obat bius. 

Berikut juga ratusan barang bukti ikan hias sudah ditangkap pelaku. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui nahkoda yang juga juragan kapal tersebut membawa sekira 0,5 kilogram potasium yang telah dikemas dalam bentuk botol dan plastik.

Rencananya sang juragan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan membius ikan-ikan di perairan Berau untuk kemudian diperdagangkan. 

“Total hasil ikan yang sudah ditangkap oleh pelaku ada sebanyak 860 ekor dengan berbagai jenis seperti, angel napoleon, buston, keranjang bali dan gobi kuning,” bebernya.

3. Ratusan ikan hias dilepaskan ke alam liar

Ilegal Fishing Ratusan Ikan Hias di Perairan Berau DigagalkanProses pelepasan ikan hias ke perairan Laut Berau Kalimantan Timur. Foto istimewa

Sedangkan barang bukti kasusnya, Direktur Polairud Kaltim memerintahkan agar  dilepaskan ke alam liarnya pada Minggu 31 Oktober 2021. Proses pelepas liaran ikan hias ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKP Makhfud Hidayat bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau.

Pelepasan ratusan ekor ikan dilakukan di Perairan Batu Putih Kabupaten Berau. 

“Total yang dilepaskan kembali ke habitatnya sebanyak 852 ekor, sementara 8 ekor sisanya untuk keperluan uji lab dan barang bukti di persidangan,” ujarnya. 

Adapun para tersangka disangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20014 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Para tersangka dan barang bukti telah dititipkan ke ruang tahanan Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya