Isran Noor Ingatkan untuk Bersinergi Antara Pusat dan Daerah

Rakor perangkat gubernur sebagai wakil pusat

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara offline dan online di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).

Isran Noor mengatakan, Gubernur adalah penyelenggara pemerintah daerah provinsi yang berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan mandat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.

"Gubernur melaksanakan kegiatan dekonsentrasi sebagai bentuk sinergi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33/2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

1. Keterpaduan tugas perangkat daerah

Ditambahkan, perlu adanya keterpaduan antara tugas yang dilaksanakan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ujarnya, terkait ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Marak Penipuan Pinjol, Polda Kaltim Bentuk Satgas Aduan 

2. Gubernur sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan di daerah

Isran Noor Ingatkan untuk Bersinergi Antara Pusat dan DaerahPotret Jembatan Mahakam dan Mahkota IV yang menghubunkan Samarinda Kota dan Samarinda Seberang (IDN Times/yuda almerio)

Selain itu, mantan Bupati Kutim mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sehingga terwujudnya pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten dan kota.

"Diharapkan rakor ini meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap tugas dan wewenang gubernur serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Juga menghasilkan rumusan untuk pembangunan bangsa dan negara khususnya untuk kebaikan kita dalam perbantuan dekosentrasi dan tugas-tugas lainnya," papar Isran Noor.

3. Optimalisasi tugas dan wewenang gubernur sebagai perwakilan pusat

Isran Noor Ingatkan untuk Bersinergi Antara Pusat dan DaerahIlustrasi Kota Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim Imanuddin mengatakan, rakor dalam peningkatan peran gubernur dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta wewenang gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. 

"Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan azas dekonsentrasi sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No 33 Tahun 2018  tentang tugas dan wewenang gubernur," paparnya. 

Rakor dihadiri secara virtual Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Prabawa Eka Susanta, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Jauhar Effendi, Rektor Universtas Balikpapan Isradi Zainal, perangkat gubernur sebagai sebagai wakil pemerintah pusat,  Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno. 

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya