Industri Harus Periodik Pastikan Kualitas Galon Air Kemasan

Melindungi konsumen dari migrasi galon isi ulang

Balikpapan, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta industri secara periodik memastikan kualitas galon air kemasannya. Terutama kepada perusahaan yang memberlakukan aturan isi ulang dalam proses pembelian galon kemasan atau pemanfaatan kemasan plastik polikarbonat. 

Seperti diketahui, kemasan galon plastik jenis polikarbonat menyimpan potensi peluruhan bisphenol A (BPA) dalam produk airnya. Zat ini banyak disebut berpotensi menyebabkan banyak penyakit serius di masyarakat. 

"Pelaku usaha harus bisa menjamin agar kemasan galon diperbarui setiap saat. Ada SOP tersendiri di mana secara periodik dipantau kembali, apakah masih layak menjadi kemasan makanan maupun minuman," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo, Senin (24/7/2023). 

1. Industri air kemasan punya kemampuan dalam memastikan produk

Industri Harus Periodik Pastikan Kualitas Galon Air KemasanPara pengurus YLKI. IDN Times/ Helmi Shemi

Tubagus mengatakan, industri air kemasan semestinya punya kemampuan dalam memastikan kualitas galon kemasan yang beredar di pasaran. Lewat penerapan aturan tertentu, mereka secara periodik tertentu bisa melakukan penggantian galon kemasan isi ulang.

Sehingga ada mekanisme evaluasi hingga pelaksanaan proses daur ulang kemasan yang baik 

Beda ceritanya dengan depot air isi ulang di pinggir jalan yang secara kualitas produknya masih dipertanyakan. 

"Kalau depot air isi ulang bisalah kualitas airnya dipertanyakan lagi, tapi kalau industri air kemasan tentunya harus bisa menjamin kualitas air yang dipasarkan kepada para pelanggan," tutur Tubagus. 

Apalagi saat ini, kata Tubagus sudah terjadi persaingan sengit di antara industri air dalam kemasan di Indonesia. Di mana ada perusahaan yang menawarkan produk air dengan kemasan galon sekali pakai yang memperoleh respons positif dari masyarakat. 

"Kami tidak ingin masuk terlalu dalam soal ini, tapi persaingan bisnis dan perusahaan harus mampu memastikan kualitas air ditawarkan kepada masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Truk Seruduk Gedung Lokasi Resepsi Pernikahan di Balikpapan

2. Edukasi tentang pengetahuan air kemasan

Industri Harus Periodik Pastikan Kualitas Galon Air KemasanIlustrasi galon guna ulang. Foto dok

Selain itu, Tubagus pun meminta pihak perusahaan agar mampu mengedukasi distributor dan masyarakat dalam penanganan air kemasan. Sepertinya menjauhkannya dari sengatan sinar matahari secara langsung maupun benda-benda lain mengeluarkan bau tajam. 

Tujuannya untuk menjaga kualitas maupun kesehatan produk air kemasan. 

Di samping pula memberikan pengajaran kepada masyarakat agar memiliki pengetahuan dalam memilih produk air kemasan. Tidak gampang termakan isu hoaks maupun kampanye iklan menyesatkan di media massa. 

Sehingga masyarakat pun memiliki pengetahuan yang memadai dalam memilih produk air kemasan yang sesuai dengan kebutuhannya. Terutama dalam memilih produk yang memiliki kualitas produk terjamin. 

Di mana dalam hal belum terjadi pada konsumen di Indonesia. "YLKI pernah melakukan survei tentang pemahaman konsumen soal BPA pada air kemasan. Ternyata masih banyak yang belum tahu soal BPA ini," ungkap Tubagus. 

3. Aturan konkret melindungi kepentingan konsumen

Industri Harus Periodik Pastikan Kualitas Galon Air KemasanLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Karena itu, pemerintah sebagai pihak regulator harus merumuskan aturan konkret melindungi kepentingan konsumen. Dalam hal ini konsumen produk air minum dalam kemasan. 

Tubagus lantas mengungkapkan, rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam merevisi aturan tentang batas ambang batas migrasi zat kimia BPA kepada makanan dan minuman. Dari sebelumnya sudah ditentukan sebesar 0,6 bagian per juta (BPJ) per liter kandungan air kemasan agar menjadi lebih kecil. 

Seperti sudah ditentukan Eropa sebesar 0,5 BPJ. Sedangkan YLKI sendiri menginginkan agar produk makanan dan minuman di Indonesia standarnya harus BPA Free. 

"Kalau BPOM sendiri ingin merevisi standar BPA di Indonesia agar sesuai dengan Eropa, menjadi lebih kecil. Kalau kami sih inginnya BPA Free untuk setiap produk makanan dan minuman," tegasnya. 

Menurut Tubagus, penerapan aturan tersebut positif dalam memicu perusahaan  agar menampilkan produk dengan standar tinggi. Tentunya bisa memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat. 

"Tugas pemerintah untuk melakukan pengawasan kemasan plastik pada pelaku usaha," paparnya. 

4. Simbol pada kemasan plastik pada produk makanan dan minuman

Industri Harus Periodik Pastikan Kualitas Galon Air KemasanSimbol pada kemasan yang wajib diketahui konsumen. Ilustrasi YLKI

Dalam kesempatan itu, Tubagus pun lantas menerangkan simbol-simbol pada kemasan plastik produk makanan dan minuman. Di mana biasanya simbol tersebut ditampilkan guna menandai penggunaan dan seberapa sering proses isi ulangnya. 

Simbol-simbol ini semestinya dipahami masyarakat agar mereka bisa memilih produk yang terbaik untuk dikonsumsi. 

Di sisi lain, pemerintah juga harus aktif melakukan fungsi kontrol di lapangan sekaligus menindak pelaku usaha dan distributor yang menyalahi ketentuan. 

"Karena tentunya tidak bisa mengandalkan pengetahuan dari masyarakat dalam memilih produknya, pemerintah harus hadir guna memastikan masyarakat memperoleh perlindungan konsumen," tegasnya. 

Baca Juga: PT Pegadaian Ikuti Kegiatan Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya