IPW Kawal Penggelapan Saham Karyawan Jawa Pos di Polda Jatim

Penggelapan saham diduga melibatkan DI

Balikpapan, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) turut mengawal kasus dugaan penggelapan 20 persen saham mantan karyawan Jawa Pos sudah bergulir di Polda Jawa Timur (Jatim). Pengacara hukum karyawan ini memang secara khusus menyurati IPW agar memantau kasus sudah bergulir di Polda Jatim pada bulan September 2023 lalu. 

Keterlibatan IPW dianggap penting mengingat adanya nama-nama penting diduga terlibat dalam penggelapan saham Jawa Pos yang nilai diperkirakan mencapai Rp1 triliun. 

"Pihak pengacara penggugat bernama Ganing Pratiwi menyurati kami agar IPW turut mengawal proses penyelidikan kasus ini di Polda Jatim," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi IDN Times, Kamis (21/12/2023). 

1. Pihak pengacara hukum meminta dukungan IPW

IPW Kawal Penggelapan Saham Karyawan Jawa Pos di Polda JatimTim Pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada 5 September 2023. Foto istimewa

Sugeng menyebutkan, pihak pengacara hukum dari Law Firm Duke Arie & Associates turut melampirkan berkas-berkas menunjukkan bukti kepemilikan saham Jawa Pos. Dalam proses pemeriksaan berkas, pengacara senior ini akhirnya berani menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana seperti sudah disampaikan pihak penggugat. 

Sugeng pun mendukung sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut lewat jalur hukum, di mana penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sudah tiga kali memanggil Komisaris PT Jawa Pos RDW sebagai saksi. Ia dipanggil guna menjelaskan soal 20 persen saham dan deviden PT Jawa Pos yang dipersoalkan mantan karyawan. 

"Sudah tiga kali dipanggil polisi dan tidak pernah hadir Komisaris PT Jawa Pos ini," ungkap Sugeng. 

Sementara ini, Sugeng mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jatim yang dianggapnya cukup sigap dalam menyelesaikan laporan kasus dugaan penggelapan saham perusahaan ini. "IPW akan terus memantau kasus ini agar polisi bertindak profesional menjalankan tugasnya," tegasnya. 

Baca Juga: Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan

2. Kronologis penggelapan saham milik karyawan PT Jawa Pos

IPW Kawal Penggelapan Saham Karyawan Jawa Pos di Polda JatimKuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Keterangan tertulis IPW mengungkapkan adanya dugaan penggelapan 20 persen saham mantan karyawan Jawa Pos terangkum dalam Yayasan Pena Jepe Sejahtera.  Kasusnya bermula tahun 1985 saat PT Jawa Pos membagikan 20 persen saham lewat Yayasan Karyawan Jawa Pos. Tetapi di tahun 2002, saat RUPS PT Jawa Pos disetujui pengalihan saham milik Yayasan Karyawan Jawa Pos kepada petingginya inisial DI untuk selanjutnya membentuk badan dana pensiun karyawan Jawa Pos yang akan menggantikan fungsi yayasan. 

DI dipercaya untuk mengembalikan saham tersebut kepada para karyawan. Yayasan Karyawan Jawa Pos itu dibubarkan oleh karena peraturan perundang-undang tentang yayasan tidak memperbolehkan membagikan hasil usaha kepada perangkat yayasan.

Sehingga, Yayasan Karyawan Jawa Pos melakukan perjanjian hibah 20 persen saham kepada DI, di mana dalam akta notaris pengalihan tersebut diatur kewajibannya untuk menyerahkan kembali 20 persen kepada lembaga yang menggantikan fungsi Yayasan Karyawan Jawa Pos.

3. DI mengalihkan saham karyawan kepada pemegang saham PT Jawa Pos

IPW Kawal Penggelapan Saham Karyawan Jawa Pos di Polda Jatimilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian di tahun 2016, DI mengalihkan saham karyawan tersebut kepada pemegang saham PT Jawa Pos, seperti inisial RDH, HT, Dr, GM, FJ, Lm, dan PT GP. 

Pada tahun 2022,  DI bersama mantan karyawan Jawa Pos membuat akta perdamaian di mana isinya bersepakat membentuk lembaga pengganti guna menampung kepemilikan 20 persen saham PT Jawa Pos. 

Karyawan membentuk Yayasan Pene Jepe Sejahtera guna mengambil alih 20 persen saham PT Jawa Pos. Hanya saja proses pengambilalihan saham tidak kunjung terealisasi, mengingat DI sudah terlanjur menyerahkannya pada pihak-pihak lain. 

4. Dugaan tindak pidana penggelapan saham

IPW Kawal Penggelapan Saham Karyawan Jawa Pos di Polda JatimKuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Sugeng berpendapat telah terjadi tindak pidana penggelapan saham karyawan Jawa Pos oleh terduga DI yang tempusnya pada tahun 2016 saat DI mengalihkan saham pada inisial RDH, HT, Dr, GM, FJ, Lm, dan PT GP. 

Oleh karena itu, IPW berharap Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus dugaan penggelapan deviden saham 20 persen karyawan Jawa Pos secara profesional dan akuntabel agar rasa keadilan dapat diwujudkan. Apalagi saat ini terdapat informasi saksi RDW beberapa kali diminta keterangan tetapi tidak hadir. 

IPW mendesak pelaporan karyawan Jawa Pos segera dinaikkan pada status penyidikan dan menetapkan tersangkanya guna memenuhi rasa keadilan

Baca Juga: Konflik dengan Jawa Pos, Zam Tetap Dukung Karyawan Laporkan DI

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya