Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan

Agar tidak terjadi peradilan sesat dan sewenang-wenang

Balikpapan, IDN Times - Zainal Muttaqin (62), terdakwa kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) ini meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

"Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini," kata Zainal Muttaqin saat ditemui di Rumah Tahanan Balikpapan pada Kamis 7 September 2023. 

1. Surat Zainal Muttaqin sudah diterima Mahfud MD

Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta KeadilanPengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Foto istimewa

Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin ini sudah diterima Sekretaris Menko Polhukam pada Kamis 14 September 2023. Saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, Zainal Muttaqin mengakui adanya kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya. 

Ketika tuduhan terhadapnya dibacakan  JPU pada Selasa (12/9/2023), Zainal Muttaqin juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Saya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri," kata Zainal ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini dipimpin Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi. JPU Hasriani yang membacakan berkas dakwaan. 

Persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin dalam menjalani proses persidangan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. 

Baca Juga: Unit Khusus Disnaker Balikpapan untuk Serap Tenaga Kerja Disabilitas

2. Pengacara Sugeng Teguh Santoso menuding dakwaan jaksa prematur

Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta KeadilanKuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zainal Muttaqin dengan tegas menyatakan bahwa ada yang janggal terhadap tuduhan dialamatkan kepada kliennya.

Seharusnya kepemilikan sertifikat itu diuji dulu secara perdata. Karena sertifikat itu atas nama Zainal Muttaqin sejak dibeli sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan ada yang dibeli sejak 25 tahun yang lalu. "Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara," tegas Sugeng.

Karena itu menurut Sugeng, wajar saja Zainal Muttaqin berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk meminta perlindungan hukum. Sebagai upaya mendapatkan keadilan.

Sugeng Teguh Santoso juga tegas menyatakan bahwa terlalu prematur dan terlalu dipaksakan dakwaan jaksa seperti yang dibacakan pada sidang Selasa lalu, 12 September 2023 itu.

"Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin," tandasnya. 

3. Surat Zainal Muttaqin kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam

Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta KeadilanSurat Zainal Muttaqin kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto istimewa

Assalamualaikum Wr Wb 

Kepada YTH

Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia 

Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam Republik Indonesia 

Selamat pagi, nama saya Zainal Muttaqin. Umur saya 62 tahun.  Saya memberanikan diri menulis surat ini dari balik terali besi Rumah Tahanan Balikpapan Kaltim karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan melakukan penggelapan pasal 372 dan 374. 

Saya dituduh menggelapkan sertifikat tanah atas nama saya sendiri oleh pelapor direksi PT Duta Manuntung Balikpapan dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. 

Sertifikat itu tidak pernah atas nama kedua perusahaan tersebut di mana saya pernah menjadi direktur utamanya. 

Selama saya menjadi Direktur Utama kedua perusahaan tersebut setiap tahun selalu diadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS-T) dan RUPS-T saya selalu diberikan pembebasan dari semua tanggung jawab atau a Quit a de Charge

Direktur Utama PT Duta Manuntung pernah melaporkan saya atas kasus yang sama kepada Ditreskrim Polda Kaltim pada tahun 2019 dan saya dimintai keterangan. Dan pada tahun 2020 Polda Kaltim menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SP2HP) kepada pelapor (Saya mendapatkan fotokopinya) yang isinya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dan mempersilakan kepada pelapor untuk mengujinya secara perdata. 

Setelah itu pelapor melaporkan saya kepada Bareskrim Mabes Polri. Kepada penyidik Mabes Polri saya berikan fotokopi surat SP2HP dari Polda Kaltim itu. Namun pemeriksaan terhadap saya terus dilanjutkan dan ditingkatkan sampai menetapkan saya sebagai tersangka dan sempat menahan saya di Mabes Polri selama tiga malam. 

Saya sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan dijawab dengan surat yang ditandatangani Bapak Benny Mamoto. Isinya mempersilakan saya menghubungi Karo Wasidik. Pengacara saya Bapak Sugeng Teguh Santoso SH dari Peradi sudah mengajukan surat meminta Gelar Perkara Khusus kepada Kabareskrim Mabes Polri. Tetapi tidak direspons sampai saya dikirim ke kejaksaan Negeri Balikpapan. 

Melalui surat ini, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewenang-wenangan terhadap diri saya. 

Hanya kepada bapak-bapaklah saya bisa mendapatkan keadilan. 

Atas perhatian dari bapak-bapak, saya haturkan terima kasih yang terhingga. Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan kepada bapak-bapak beserta keluarga. 

Balikpapan, 6-9-2023

Salam takzim saya 

 

Zainal Muttaqin

Baca Juga: Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya