Jambret Ponsel Dibekuk Polisi setelah Fotonya Viral di Media Sosial

Korban sempat memfoto pelat mobil pelaku

Balikpapan, IDN Times - Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk pelaku penjambretan ponsel warga di Kelurahan Wonotirto Samboja Kutai Kartanegara. Aksi pencurian ini viral setelah pihak korban mengunggah foto mobil Toyota Sigra yang dipergunakan pelaku ke media sosial Instagram, Kamis (26/8/2021).  

"Pelaku melakukan aksi di wilayah Samboja dan viral di medsos, sekitar pukul 00.30 Wita tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku di rumah pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto, Jumat (27/8/2021). 

1. Fotonya viral di Instagram

Jambret Ponsel Dibekuk Polisi setelah Fotonya Viral di Media SosialMobil rental yang dipergunakan untuk menjambret ponsel warga di Samboja Kukar. Foto istimewa

Kasusnya bermula setelah viral postingan Instagram tentang penjambretan ponsel warung di Jalan Balikpapan Handil II RT 001 Kelurahan Wonotirto Samboja Kutai Kartanegara. Pelaku berpura-pura membeli barang di warung di saat penjual lengah langsung menggondol kabur ponsel merek Redmi 8A milik korban. 

Selepas itu, pelaku bersama rekannya langsung tancap gas dengan mengendarai mobil Toyota Sigra.

Untungnya, korban sempat memotret pelat nomor polisi mobil warna merah tersebut serta langsung mempostingnya ke akun Instagramnya. Unggahan ini ini ternyata langsung viral serta memperoleh respons dari tim Jatanras Polda Kaltim dengan mengejar pelaku. 

2. Pelaku berhasil ditangkap di Balikpapan

Jambret Ponsel Dibekuk Polisi setelah Fotonya Viral di Media SosialIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Tidak menunggu lama, polisi mengendus lokasi persembunyian pelaku di Jalan Letnan Jenderal ZainiAzharMaulani Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, Jumat (27/8/2021) pukul 01.00 Wita.

Di tempat ini pula, berhasil diamankan tiga pelaku penjambretan ponsel, yakni Adam Ramadhan (21), M Rafii alias Fanus (22), dan Ali Syahban Qhoirul (22). 

Mereka seluruhnya warga Balikpapan. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan rupanya kendaraan yang digunakan oleh pelaku merupakan mobil rental.

"Diduga telah merental kendaraan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah Samboja,” katanya.

Selanjutnya petugas menyerahkan para pelaku ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Yatim/Piatu Korban COVID-19 di Kaltim akan Dapat Santunan Rp2 Juta

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya