Kaltim akan Perjuangkan Hak-hak Kesejahteraan Masyarakat

Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih dalam memperjuangkan hak-hak daerah terhadap keuangan pusat dan daerah maupun bagi hasil daerah.

"Hak-hak Kaltim harus dan wajib diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat tak terkecuali Forum Rakyat Kaltim Bersatu (FRKB)," sebut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu (21/8/2021). 

Hadi menjadi keynote specker Focus Group Discussion (FGD) bertema Menakar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Perspektif Penguatan Desentralisasi Fiskal Pusat-Daerah khususnya Kaltim di tengah dilema keberlanjutan proyek ibu kota negara.

1. Sistem pembagian keuangan belum menguntungkan Kaltim

Kaltim akan Perjuangkan Hak-hak Kesejahteraan MasyarakatBRI memberikan bantuan renovasi sekolah di daerah-daerah pelosok Indonesia terutama di daerah perbatasan. (Dok. BRI)

Bahkan, RUU HKPD wajib bersama dikawal, terlebih pasca penetapan Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) menjadi modal besar bagi Kaltim untuk berjuang bersama.

Menurut Hadi, RUU HKPD ini mulai 2010 hingga sekarang tidak pernah tuntas. Dia menilai, hal ini tentu sangat merugikan daerah, terutama daerah penghasil minyak gas dan minerba penyumbang devisa negara.

"Mengapa hal ini tak pernah tuntas. Diyakini ada kepentingan lain menjadi pertimbangan. Karena itu, harus dan wajib RUU HKPD ini dikawal," jelasnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 di Kaltim Membaik, tetapi Warga Jangan Eforia Dulu

2. Dana perimbangan Kaltim masih minim

Kaltim akan Perjuangkan Hak-hak Kesejahteraan MasyarakatWakil Gubernur Hadi Mulyadi saat peninjauan lokasi banjir di Jalan Sejahtera 1, Kecamatan Sungai Pinang pada 26 Mei 2020 sore (Humas Pemprov Kaltim/Istimewa)

Dengan luas Provinsi Katim 194.489 km² yang hampir sama dengan Pulau Jawa atau sekitar 6,8 persen dari total luas wilayah Indonesia. Sebelum ada pemekaran Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di mana kini luas Kaltim 129.066,64 km² dengan populasi 3.6 juta jiwa pada tahun 2018.

Tetapi, alokasi anggaran jauh berbanding terbalik sebagai daerah penghasil, tentu harus berbuat.

"Saya mengimbau untuk berjuang pasal demi pasal, kemudian diusulkan ke pusat, terutama melalui wakil Kaltim di Senayan," tegas mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini.

Hak-hak dimaksud, yakni pengembalian keuangan dari pusat ke daerah, melalui pajak perkebunan, alat berat hingga pertambangan.

3. Kaltim ditunjuk sebagai ibu kota negara

Kaltim akan Perjuangkan Hak-hak Kesejahteraan MasyarakatPresiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Presiden Joko Widodo menunjuk Provinsi Kaltim sebagai lokasi ibu kota negara baru di mana lokasinya berada di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah pusat sudah melakukan berbagai aktivitas dalam persiapan menuju pembangunan ibu kota. 

Namun pandemik COVID-19 menjadi kendala kelancara program besar pemerintah pusat ini. Bahkan terbaru ini, Kementerian Pembangunan dan Perumahan Rakyat mengaku tidak ada alokasi anggaran IKN dalam APBN 2021 ini. 

Baca Juga: Video Mesum Siswa, Disdik Kaltim Serahkan ke Pihak Sekolah 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya