Kapal Rakyat Disulap Alih Status Menjadi Kapal Laut di Kalsel

Alih status kapal sungai menjadi kapal laut

Banjarmasin, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin resmi meluncurkan program dari pemerintah pusat yakni mengalihstatuskan Kapal Pelayaran Rakyat (Kapal Sungai) menjadi Kapal Laut Indonesia.

“Tahun ini kapal sungai statusnya tidak dapat lagi beroperasi di pelabuhan, karena kita menerapkan kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Kota Banjarmasin dilaporkan Antara, Selasa (16/5/2023).

1. Pelabuhan di Kalsel akan menerapkan program strategi nasional pencegahan korupsi

Kapal Rakyat Disulap Alih Status Menjadi Kapal Laut di KalselIlustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan tersebut terkait dengan pada 2023 pelabuhan di Kalsel akan menerapkan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga diwajibkan menggunakan pelayanan sistem digital.

Agustinus memaparkan, kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di pelabuhan seluruhnya diawasi oleh sistem digital.

“Setelah kebijakan ini berlaku, kapal yang beroperasi di pelabuhan hanya yang terdaftar di Kapal Laut Indonesia sedangkan kapal rakyat harus dialihstatuskan dulu karena legalitas nya hanya sebagai kapal sungai,” katanya.

Agustinus menuturkan perubahan status tersebut diberlakukan agar para masyarakat pemilik kapal sungai tetap dapat beroperasi di pelabuhan.

Baca Juga: Banjarmasin Mendata Setengah dari Wilayahnya Masuk dalam Kawasan Kumuh

2. Kapal sungai tidak dapat mengakses layanan digital

Kapal Rakyat Disulap Alih Status Menjadi Kapal Laut di KalselIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ia menyebutkan, kapal sungai atau yang sering disebut Kapal Tiung tidak dapat mengakses layanan digital di pelabuhan sehingga solusinya adalah beralih status menjadi Kapal Laut dan setelah terdaftar akan memiliki akses aplikasi untuk menggunakan layanan digital.

Menurutnya, para pemilik kapal sungai selama ini tidak ada kendala ketika beroperasi bongkar muat barang baik di pelabuhan maupun di dermaga sungai.

Namun ia mengatakan, setelah ada perubahan kebijakan maka perlu penyesuaian agar para pemilik kapal rakyat (kapal tiung) nantinya tidak lagi terhalang kebijakan dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

3. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah hadir untuk memberikan solusi saat ada kebijakan baru maka perlu penyesuaian untuk menghindari benturan antara rakyat dengan pemerintah.

Setelah menerapkan sistem digital di pelabuhan, pemilik kapal juga akan diberikan akses untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengelola pelabuhan.

Agustinus mengatakan laporan tersebut secara otomatis akan masuk ke sistem yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Agustinus berharap melalui pengembangan sistem tersebut dapat menekan tingkat korupsi di Indonesia khususnya di pelabuhan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Penyakit Diabetes yang Mengancam Masyarakat Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya