Karyawan Mencuri 39 Ton CPO Milik Perusahaan Sawit di Kubar

Polisi menetapkan 5 tersangka kasusnya 

Barong Tongkok IDN Times - Polisi menangkap lima orang dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) milik PT AMS, satu perusahaan perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Polisi juga menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang penampungan di Mencimai, barat daya Barong Tongkok.

"Kami juga amankan dua truk tanki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan," kata Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman diberitakan Antara, Sabtu (29/7/2023).

1. Modus pencurian CPO

Karyawan Mencuri 39 Ton CPO Milik Perusahaan Sawit di KubarIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asriadi Jafar, para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut dengan kunci khusus, dan kemudian dengan menggunakan pompa diesel yang terpasang di belakang tangki, mengeluarkan sejumlah CPO ke penampungan di Mencimai tersebut.

Mengingat barang bukti yang didapatkan mencapai 39 ton, diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali. Ini pula yang menimbulkan kecurigaan tim audit perusahaan.

Baca Juga: Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak Hormat

2. Perusahaan melaporkan kasusnya ke Polres Kutai Barat

Karyawan Mencuri 39 Ton CPO Milik Perusahaan Sawit di KubarCPO tumpah di kawasan Gunung Kulu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Dokumentasi Polres Aceh Besar untuk IDN Times)

Pihak manajemen perusahaan pun membuat laporan resmi di Polres Kubar. "Mereka kemudian membuat laporan ke kami yang segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Heri.

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan tersebut. Tanpa banyak cerita, kelimanya langsung jadi tersangka.

3. Dua orang tersangka karyawan perusahaan

Karyawan Mencuri 39 Ton CPO Milik Perusahaan Sawit di KubarIDN Times/Sukma Shakti

Mirisnya lagi dua di antara karyawan adalah karyawan perusahaan. 

"Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN yang adalah karyawan perusahaan. Keduanya terancam dipidana 5 tahun penjara dijerat dengan Pasal 374 KUHP, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya.

Saat ini juga kelima tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua unit truk tanki CPO dengan nomor polisi KT-8714-CL dan PK-8875-SF, surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, serta sertifikat truk tangki.

Baca Juga: Polres Kutai Barat Waspada Kerawanan Jelang Pemilu 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya