Kasus Bos Media di Kaltim Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

Kejaksaan langsung melakukan penahanan tersangka

Balikpapan, IDN Times - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan kasus mantan bos media nasional ke Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (24/8/2023) pukul 10.00 Wita.

Turut pula diserahkan tersangka Zainal Muttaqin berikut barang bukti kasus dugaan penggelapan keuangan perusahaannya. 

Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos) dituduh menggelapkan aset perusahaan kurun waktu tahun 1993 hingga 2012. Kuasa Hukum Andi Syarifuddin yang melaporkan tuduhan kasus penggelapan tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. 

"Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polri ke Kejari Balikpapan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa. 

1. Jaksa langsung menahan mantan bos Kaltim Pos

Kasus Bos Media di Kaltim Dilimpahkan ke Kejari BalikpapanKantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Ali mengatakan, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ke Rumah Tahanan Balikpapan. Penahanan terhadap tersangka ini, menurutnya, menjadi kewenangan subjektif penyidik dengan mempertimbangkan aspek ketentuan hukumnya. 

"Pertimbangannya seperti apakah pelaku akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," tegasnya. 

Kasusnya sendiri memperoleh perhatian serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di mana Kejari Balikpapan turut dilibatkan dalam proses penuntutan di persidangan. 

Selama pelimpahan kasusnya, kejaksaan sudah memastikan kelengkapan berupa keterangan tersangka hingga alat bukti kasus. Tersangka sendiri dijerat dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Transaksi QRIS di Balikpapan Tembus Angka Rp115 Miliar

2. Kuasa hukum menilai penanganan kasus kliennya penuh dengan kejanggalan

Kasus Bos Media di Kaltim Dilimpahkan ke Kejari BalikpapanKuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin mengaku kecewa dengan proses penyidikan yang dianggapnya penuh kejanggalan. Sejak awal menangani kasus ini, ia curiga ada dugaan upaya pemaksaan agar kasusnya bisa secepatnya naik persidangan. 

Ia pun mencontohkan Polda Kaltim, (10/2/2021) secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan tersebut seperti dilaporkan Pengacara PT JJMN dan PT Duta Manuntung.  Saat itu, pihak penyidik menganggapnya kasusnya hanya sekadar persoalan perdata di antara Zainal Muttaqin dan pelapor. 

Sedangkan kasus perdatanya sendiri masih bergulir dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dalam memperebutkan empat bidang tanah yang diklaim Zainal Muttaqin dan PT Duta Manuntung. "Tiga bidang tanah dimenangkan PT Duta Manuntung dan satu bidang tanah dimenangkan Zainal Muttaqin," papar Sugeng. 

Hingga PT Duta Manuntung kembali melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu. Penyidik kemudian langsung meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Muttaqin sebagai tersangka pada bulan April 2023 lalu. 

Polisi menahan Zainal Muttaqin pada Senin 21 Agustus 2023 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan pada hari ini. 

3. Kronologis kasusnya versi pengacara

Kasus Bos Media di Kaltim Dilimpahkan ke Kejari BalikpapanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sugeng mengungkapkan, kronologis kasusnya bermula saat Zainal Muttaqin menjabat Direktur Utama Koran Harian Kaltim Pos pada 1993 hingga 2012. Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, ia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi membeli 6 aset tanah. 

Memasuki tahun 2017, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Duta Manuntung memerintahkan Zainal Muttaqin agar mengembalikan aset tanahnya yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Banjar Baru.  

"Tanah tersebut dibeli dari gaji dan bonusnya selama menjadi Direktur Utama Kaltim Pos. Tentu saja ditolak," papar Sugeng. 

Sugeng menyatakan, sertifikat kepemilikan enam aset tanah tersebut seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin. Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak punya hak atas aset pribadinya. 

Selain itu, Sugeng pun menilai PT Duta Manuntung gagal membuktikan tuduhannya atas penggelapan keuangan sudah dilakukan Zainal Muttaqin. "Kalau memang ada penggelapan uang perusahaan, silakan saja dibuktikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkannya," ungkapnya. 

4. Pengacara meminta penangguhan penahanan

Kasus Bos Media di Kaltim Dilimpahkan ke Kejari BalikpapanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Sugeng memastikan akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kejari Balikpapan. Surat permohonan penangguhan penahanan secepatnya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan. 

Permohonan penangguhan penahanan didasarkan perilaku kooperatif tersangka selama menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Pihak keluarga pemohon siap menjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, pemohon berjanji untuk tidak melarikan diri dan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Meskipun begitu, Sugeng mengaku siap "bertarung" menghadapi proses persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ia berharap agar majelis hakim nantinya bersikap profesional dalam memutuskan kasusnya sesuai ketentuan dan berdasarkan alat-alat bukti. 

Baca Juga: Empat Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Satu Orang Ditemukan Tewas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya