Kasus Penutupan Akses Kebun Sawit di Kutim Masuk Proses Penyidikan 

Polres Kutim segera gelar perkara di Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menetapkan penyidikan kasus penutupan akses jalan di kebun sawit. Polisi masih menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor.

“Kasusnya sudah penyidikan, masih melengkapi keterangan para saksi,” kata Kepala Polres Kutim Ajun Komisaris Besar Welly Djatmiko, Selasa (16/3/2021).

Polisi memang sedang menangani kasus penutupan jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kutim. Puluhan orang sudah diperiksa termasuk tiga tokoh Dayak Modang Long Wai dan Pastor Herri Siswanto Sitohang dari Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Long Bentuq Keuskupan Agung Samarinda.

Ketiganya adalah, Kepala Adat Modang Long Wai Daud Luwing, Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui, dan Dewan Adat Daerah Kaltim Elisason.

1. Akan dilakukan gelar perkara dan menentukan tersangka

Kasus Penutupan Akses Kebun Sawit di Kutim Masuk Proses Penyidikan Para tokoh adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kutai Timur. (IDN Times/Walhi)

Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka kasus penutupan akses jalan di perkebunan kelapa sawit ini. Sementara ini, mereka masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa blokade jalanan ini.

Di sisi lain, Polres Kutim juga akan menggelar perkara bersama Polda Kaltim dalam penanganan kasus ini. Setelah proses gelar perkara ini, Polisi kemungkinan akan menetapkan para tersangka dianggap paling bertanggung jawab.

“Nanti gelar perkara di Mapolda Kaltim dalam waktu dekat ini,” papar Welly.

Baca Juga: Polres Kutim Periksa Pastor Herri dalam Kasus Penutupan Jalan Sawit

2. Pengacara klaim warga bertindak spontan dalam memblokade jalan

Kasus Penutupan Akses Kebun Sawit di Kutim Masuk Proses Penyidikan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Bernard Marbun. (IDN Times/Hilmansyah)

Sedangkan para tokoh adat mengklaim tidak bersalah dalam aksi penutupan jalan ini. Lewat kuasa hukum dari LBH Samarinda, Bernard Marbun mengatakan, penutupan akses jalan perkebunan kelapa sawit dilakukan spontan warga tanpa koordinasi.

“Warga spontan dan tidak ada yang menggerakkan. Sedangkan pastor datang dengan tujuan menenangkan warga agar tidak anarki,” ungkapnya.

Warga kompak melawan arogansi perkebunan kelapa sawit yang dianggap sudah bertahun-tahun menduduki area hutan adat milik masyarakat. Pihak perkebunan pun mengabaikan segala tuntutan sudah dilayangkan lewat sanksi denda adat Dayak Modang Long Wai.

Apalagi warga hanya menyasar truk-truk pengangkut kelapa sawit dan crude palm oil milik perusahaan. Kendaraan milik perkebunan ini dianggap menyalahi aturan dengan melintasi akses jalanan publik.

3. Awal mula kasus antara perkebunan sawit dan tokoh adat

Kasus Penutupan Akses Kebun Sawit di Kutim Masuk Proses Penyidikan Perkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung di Kutai Timur Kalimantan Timur. (SAWA/Angga Rachmat)

Awal mulanya kasus, warga adat Dayak Modang Long Wai bersengketa dengan perusahaan kelapa sawit di Kutim. Perusahaan selama 15 tahun terakhir dituduh menduduki hutan adat seluas 4 ribu hektare. 

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai turun-temurun tinggal menetap Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kutim. Populasi masyarakatnya hanya 250 jiwa dengan mata pencaharian berburu dan berladang.

Semasa 2006 silam, Kabupaten Kutim menerbitkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 14.350 hektare di Busang. Area perkebunan atas nama PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) bersinggungan dengan hutan adat warga.

Saat itu, perusahaan mengklaim sudah menuntaskan proses ganti rugi dengan seluruh perwakilan warga adat.

Permasalahan baru muncul pada tahun 2015 saat terjadi perubahan batas Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq. Sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

Kepala adat Long Bentuq lantas mewajibkan SAWA membayar denda adat sebesar Rp15 miliar. Masyarakat beranggapan perusahaan mengelola kawasan menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

Atas tuntutan ini, SAWA menolak memenuhi permintaan masyarakat adat. Perusahaan tidak mungkin memberikan ganti rugi dua kali atas objek yang sama.

Masyarakat Dayak Modang lantas memblokir akses kendaraan pengangkut CPO milik SAWA. Warga berpegang ketentuan Surat Keputusan Pemprov Kaltim di mana isinya melarang aktivitas kendaraan perkebunan sawit dan batu bara melintasi jalanan umum.

Warga memblokir jalan sejak tanggal 30 Januari hingga 10 Februari 2021. Warga akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum.

Baca Juga: Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun Sawit

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya