Kejaksaan Memeriksa Tiga Pejabat di Paser karena Kasus Korupsi

Pelaksanaan sambungan air rumah penghasilan rendah

Paser, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser di Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sejumlah pejabat maupun pihak ketiga terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diperiksa terkait pelaksanaan kegiatan sambungan rumah  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) oleh Perumda Air Minum Tirta Kandilo. 

"Semua pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto SH  di Tanah Grogot diberitakan Antara, Selasa (30/8/2022). 

1. Program hibah air minum perkotaan senilai Rp3,9 miliar

Kejaksaan Memeriksa Tiga Pejabat di Paser karena Kasus KorupsiIlustrasi (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ia mengatakan SR-MBR merupakan program hibah air minum perkotaan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar.

Nanang mengungkapkan, sejumlah pejabat yang sudah diperiksa, di antaranya Pejabat Perumda Air Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, Pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah dan rekanan. 

Baca Juga: PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga Tewas

2. Kejaksaan akan melakukan verifikasi

Kejaksaan Memeriksa Tiga Pejabat di Paser karena Kasus KorupsiIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Untuk selanjutnya kejaksaan akan melakukan verifikasi di lapangan dengan menyertakan pejabat dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang. 

"Ada beberapa lokasi kegiatan  yang akan ditinjau di antaranya  di Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro dan Pasir Balengkong," tuturnya. 

3. Status kasus masih penyelidikan

Kejaksaan Memeriksa Tiga Pejabat di Paser karena Kasus KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Nanang belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait jumlah kerugian negara karena proses penyelidikan masih berlangsung. Namun proses penyelidikan hampir selesai.
 
"Proses penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Nanang menegaskan, jika alat bukti sudah ditemukan maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Launching Penerapan SIPADES  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya