PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga Tewas

Masih berstatus anak berhadapan dengan hukum

Paser, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser memberikan pendampingan psikologis kepada lima orang remaja. Mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. 

Kasusnya sudah ditangani pihak Polres Paser di Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Ada pendampingan dari kami kepada lima remaja berusia di bawah 18 tahun," kata Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol diberitakan Antara, Senin (29/8/2022). 

1. Agar anak-anak memperoleh hak hukumnya

PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga TewasIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pendampingan yang dilakukan, kata Amir, untuk memastikan kelima remaja tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak. "Lebih kepada hak anak, misalnya  jika selama peradilan anak harus ikut ujian sekolah, maka tetap punya kesempatan untuk ikut ujian sekolah," katanya.

Dia  memastikan pendampingan yang diberikan tidak akan menggugurkan status hukum mereka.  

Baca Juga: Tinjau IKN, KSAD Dudung Dapat Gelar Adat dari Kesultanan Paser 

2. Tugas pokok UPTD

PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga TewasIlustrasi Pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) UPTD  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser adalah memberikan pendampingan psikologis.

"Sesuai Tupoksi UPTD, kita lebih ke pendampingan psikologis terhadap pelaku anak," jelasnya.

3. Pelaku pengeroyokan sebanyak sembilan orang

PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga TewasIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, sebelumnya Kepolisian Resor Paser telah menetapkan sembilan pelaku pengeroyokan sebagai terduga pelaku, lima di antaranya mereka di bawah usia 18 tahun.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).

Atas kejadian itu, satu korban berinisial RR (16) meninggal dunia, dan satu korban lainnya berinisial MF (16) yang merupakan teman korban mengalami luka-luka.

Baca Juga: Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 Pemuda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya