KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023

Aturan zero ODOL sudah tertunda sejak 2013 silam

Balikpapan, IDN Times - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan aturan zero over dimension over loading (ODOL) truk  pada Januari 2023 nanti.

Terutama penertiban kepada truk ODOL jasa distribusi industri air minum dalam kemasan (AMDK) di seluruh tanah air. 

Aturan tentang pembatasan truk-truk over kapasitas ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kami meminta Kemenhub melaksanakan ketentuan zero ODOL truk-truk ini pada awal Januari 2023 nanti. Termasuk juga truk ODOL AMDK," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safruddin kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022). 

1. Penindakan truk ODOL sudah bisa dilakukan

KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023Truk ODOL yang mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Foto istimewa

Aturan tentang zero ODOL ini, kata Ahmad, semestinya sudah resmi diberlakukan pada 2013 silam, tetapi terus ditunda berturut-turut dari Tahun 2015, 2018, dan terakhir 2021. 

Ini berdasarkan aturan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. 

Penundaan pemberlakuan zero ODOL tersebut, menurut Ahmad, lebih disebabkan kuatnya tekanan dari kalangan industri. Kelompok ini yang mendesak pemerintah agar terus menunda pemberlakuan aturan pelarangan truk-truk jumbo over kapasitas. 

"Kita tahu lah, banyak pengusaha-pengusaha di Indonesia yang juga menjadi menteri, politikus, hingga pejabat berpengaruh. Ini yang membuat pemberlakuan zero ODOL terus memperoleh perlawanan," ungkapnya. 

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Muara Rapak, Balikpapan Komitmen Zero Truk ODOL 2023

2. Penindakan truk ODOL di jalanan

KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023Truk ODOL mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Foto istimewa

Lewat aturan tersebut, Ahmad menyatakan, Kemenhub dan Polri semestinya sudah bisa langsung menindak keberadaan truk-truk ODOL di jalanan seluruh Indonesia. Agar makin mempertegas komitmen pemerintah, ia berpendapat, Kemenhub pun nantinya bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang penindakan truk ODOL, sebagai landasan hukum bagi otoritas di bawahnya. 

Menurutnya, aturan tersebut semakin membuat instansi di daerah makin percaya diri dalam penindakan truk ODOL.  

"Meskipun sebenarnya dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas sudah dirasakan cukup untuk menindak truk-truk ODOL ini. Dinas Perhubungan dan Polres di masing-masing daerah bisa berpegangan pada aturan Undang-Undang tersebut," tegasnya. 

"Tapi kalau ada Peraturan Menteri Perhubungan akan lebih baik."

3. Dampak negatif keberadaan truk ODOL

KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023Razia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, keberadaan truk-truk ODOL sudah memberikan dampak kerugian luar biasa bagi negara dan masyarakat. Seperti contohnya, tingginya tingkat kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan/jembatan, perusakan aset negara, dugaan pungutan liar, pemborosan BBM, serta peningkatan intensitas pencemaran udara, dan gas rumah kaca.

Karenanya, ia memastikan pelanggaran ODOL merupakan tindak pidana serius mengingat praktik ini mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan. Seperti contohnya sudah terjadi pada Tol Cipularang 2 September 2019 silam yang memicu tabrakan beruntun melibatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa.

Demikian pun kecelakaan Tol Cipali pada 9 Februari 2020, armada air minum dalam kemasan (AMDK) di Subang pada 22 Juli 2017 yang menyebabkan 2 korban jiwa. Hingga yang terbaru, kecelakaan Simpang Muara Rapak Balikpapan pada 21 Januari 2022 yang mengakibatkan 4 korban jiwa dan 21 orang luka-luka.

Kejadian ini viral, di mana sebuah truk sarat muatan mengalami rem blong dan menghantam antrean pengguna jalan di traffic light Simpang Muara Rapak Balikpapan. 

4. Penelitian tentang pelanggaran truk ODOL

KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023Razia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam penelitiannya pada 2021, Ahmad menyebutkan pelanggaran sudah dilakukan truk-truk ODOL ini. Dalam datanya, ia terdapat sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK galon wing box rute Sukabumi-Bogor rata-rata memiliki kelebihan beban 12.048 kg (123,95 persen) hingga 39,87 persen. 

Sisanya, memiliki kelebihan beban 12.080 kg (134,57 persen). 

Truk-truk ODOL ini memiliki estimasi berat kendaraan MST 8 ton dan konfigurasi sumbu 1.22, dan JBI 21 ribu kg. 

"Artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tegas Ahmad. 

Pelanggaran truk ODOL ini hanya memberikan keuntungan luar biasa kepada para pengusaha dalam penghematan biaya transportasi darat. Sebaliknya, sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat umum secara keseluruhannya. 

5. Aturan zero ODOL akan diberlakukan 2023

KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023Razia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Ahmad mengaku sudah mendengar komitmen Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam memberlakukan aturan zero ODOL secara tegas pada 2023 nanti. 

KPBB optimis Kemenhub akan mampu melaksanakan ketentuan zero ODOL dengan maksimal. Tetapi di sisi lain, mereka pun realistis pemberlakuan aturan tersebut akan memperoleh resistensi dari pihak-pihak lain yang punya kepentingan. 

"Kami 50:50 aja, antara yakin dan pesimis. Tapi kami tetap komitmen soal pelaksanaan zero ODOL ini," tegas Ahmad. 

Mereka secara tegas menolak penundaan kembali pelaksanaan zero ODOL hingga 2025 mendatang sesuai usulan sejumlah pelaku industri di Indonesia. Pemberlakuan zero ODOL sangat mendesak sesuai kepentingan KPBB, YLKI, organisasi lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pelaku jalan tol, pemerintah daerah, hingga masyarakat pengguna jalan. 

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan karena Human Eror

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya