Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar

Dituduh atas pembunuhan bayi

Balikpapan, IDN Times - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia hari ini seperti diberitakan Kantor Berita Antara. Mereka berdua dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Rabu (24/3/2021).

1. WNI ini dituduh membunuh bayi baru saja dilahirkan

Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbarfin.co.id

Seperti diberitakan sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap pada 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.

"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny.

Baca Juga: Duka Perawat COVID-19 Samarinda, Gegara Corona Pernah Diusir dari Kos

2. Segera dipulangkan ke Sulsel

Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke KalbarM. Rusman/ANTARA FOTO

Dia menambahkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching, dan selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.

3. Mahkamah Federal Malaysia memutuskan keduanya tidak bersalah

Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke KalbarIlustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, kedua pekerja migran Indoensia (PMI) tersebut bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak. Pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," kata Kepala KJRI Kuching.

Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan, kemudian  pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.

Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal, 24 Pebruari 2021, kata Yonny, pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia

"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya.

Baca Juga: Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya