Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat 

Berharap vaksin halal segera ditemukan

Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mengikuti fatwa MUI Pusat tentang penggunaan Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini memang menjadi pro kontra soal halal atau haram penggunaannya. 

"Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian,  penggunaan Vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Sekertaris MUI Kota Baikpapan, Jailani saat dihubungi via sambungan telephone, Rabu (24/3/2021).

1. Mengandung enzim tripsin

Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat Sekretaris MUI Balikpapan Jailani. (IDN Times/Hilmansyah)

Jailani mengatakan, hasil kajian yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menemukan unsur kandungan babi dalam proses pembuatan Vaksin COVID-19 AstraZeneca. Di mana disebutkan bahwa pada tahap penyiapan inang virus, terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier.

“Ini kajian ilmiah, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Divaksin Menuju Pembelajaran Tatap Muka

2. Ada lima alasan fatwa MUI memperbolehkan

Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Meskipun demikian, MUI sudah mengizinkan penggunaan Vaksin AstraZeneca mengingat kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia. Mereka punya lima alasan memperbolehkan pemanfaatan vaksin ini yakni kondisi yang mendesak darurat syari, keterangan para ahli tentang bahaya COVID-19, keterbatasan jumlah vaksin halal, dan jaminan keselamatan dari pemerintah. 

Pemerintah sendiri memiliki keterbatasan dalam memilih jenis vaksin mengingat ketersediaan jumlahnya. 

“Jadi fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan vaksin diperbolehkan untuk saat ini karena darurat agar bangsa Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19,” jelasnya.

3. Berharap vaksin halal segera ditemukan

Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (baju cokelat) saat monev PPKM skala mikro di kawasan Perumahan Wika Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam pemberian vaksin COVID-19 ini, Jailani mengatakan, karena bahannya mengandung enzim babi, maka bagi yang tidak bersedia divaksin karena meyakini hal tersebut perbuatan yang haram maka dipersilakan saja. Namun demikian, risiko untuk tertular menjadi konsekuensi pribadi masing-masing. 

“Ini kan kasusnya hampir mirip dengan penerapan Vaksin Meningitis bagi calon jemaah haji atau umroh yang akan berangkat ke tanah suci.  Namun akhirnya diwajibkan untuk mendapatkannya sebelum berangkat karena khawatir akan tertular virus,” tegasnya.

Namun demikian, kata Jailani, pihaknya berharap pemerintah dapat segera menemukan vaksin yang halal seperti Sinovac yang saat ini sudah disuntikan kepada beberapa kelompok masyarakat.

“Sejenis Vaksin Sinovac bisa dibuat lagi, sehingga tidak ada keraguan bagi umat untuk menggunakannya,” tutupnya.

Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Divaksin Menuju Pembelajaran Tatap Muka

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya