Mantan Bupati Kutai Barat Tersangka Pemalsuan Izin Pertambangan

Kasusnya ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kabupaten Kutai Barat sendiri berada di Kalimantan Timur.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan, bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah penyidik gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (15/8/2023). 

1. Mengambil alih usaha pertambangan

Mantan Bupati Kutai Barat Tersangka Pemalsuan Izin PertambanganAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah
 
Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

2. Ancaman pidana kasus pemalsuan

Mantan Bupati Kutai Barat Tersangka Pemalsuan Izin PertambanganAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
 
Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

3. Penegakan hukum secara profesional

Mantan Bupati Kutai Barat Tersangka Pemalsuan Izin PertambanganAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini. Kami juga menghormati hak asasi tersangka IT dan menghargai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ketut.

Baca Juga: Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PP

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya