Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro diberitakan Antara di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

1. Wajib mengganti uang sebesar Rp110 miliar dan jam tangan mewah dirampas negara

Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 JutaSidang gugatan praperadilan status tersangka dugaan korupsi Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara. Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Andalkan Pajak Restoran untuk Mendongkrak PAD

2. Mardani Maming merasa kasusnya hanya fitnah

Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 JutaKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku tuduhan kepada dirinya merupakan fitnah, sehingga Maming akan terus berjuang mencari keadilan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

3. Gratifikasi sebesar Rp118 miliar

Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 JutaKader PDIP Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Saat itu, Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Baca Juga: Stok Beras Lokal di Banjarmasin Menipis, Harga pun Melambung

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya