Masyarakat Hukum Adat Kaltim Diminta Berperan dalam Pembangunan

Pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meyakini Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peran strategis dalam pembangunan berbagai bidang, sehingga pihak terkait diminta memberikan pengakuan secara hukum terhadap keberadaan mereka.

"Saya yakin MHA mampu memberikan kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian, jika diberdayakan dan didorong dengan rutin memberikan penguatan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim M Syirajuddin dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (23/10/2023).

1. Melakukan langkah strategis pengakuan MHA

Masyarakat Hukum Adat Kaltim Diminta Berperan dalam PembangunanANTARA FOTO/Basri Marzuki

Untuk itu ia mengajak pihak terkait di kabupaten/kota segera melakukan langkah strategis untuk pengakuan MHA, karena saat ini baru ada lima MHA di Kaltim yang telah mendapat pengakuan dari bupati. Sementara di sisi lain, kata dia, masih ada 185 komunitas adat yang memiliki potensi besar untuk ditingkatkan menjadi MHA setelah syarat-syaratnya dilengkapi.

Sebelumnya saat acara Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA di Balikpapan pada Minggu malam (22/10), ia mengajak semua pihak terkait serius menempatkan MHA sebagai bagian dari insan pembangunan.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Samarinda Tembus 103,58 Persen

2. Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat Kaltim Diminta Berperan dalam PembangunanIlustrasi dialog antara pemerintah, TNI, Polri dengan tokoh masyarakat adat. (IDN Times/Ervan )

Sedangkan dalam upaya pemberian pengakuan dan perlindungan MHA, pemerintah kabupaten harus membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).

"Melalui forum ini, saya minta bagi kabupaten yang belum membentuk PPPMHA dapat segera menindaklanjuti guna memberikan pengakuan MHA sesuai aturan. PPPMHA harus mampu memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip, dan prosedur ketentuan dalam pemberian pengakuan dan perlindungan bagi MHA," katanya.

PPPMHA, katanya, harus mampu melakukan komunikasi dan kolaborasi antar-pihak guna memperlancar proses pengesahan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

3. Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA

Masyarakat Hukum Adat Kaltim Diminta Berperan dalam PembangunanMasyarakat adat Mbalmbal Petarum menolak penggusaran tanah adat mereka di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Sumut, Senin (13/3/2023). (Dok KontraS Sumut)

Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut, lanjutnya, mempunyai arti penting dalam menyamakan persepsi, peningkatan kinerja, koordinasi, dan kolaborasi dalam upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim.

"Saya harap setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta lebih memahami tata cara dan mekanisme melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen pengajuan pengakuan dan perlindungan MHA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syirajuddin.

Baca Juga: Menelisik Potensi Samarinda sebagai  Kota Bersejarah di Borneo

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya