Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,6 Kg Dimusnahkan dalam Toilet 

Narkoba hasil tangkapan Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 8,6 kilogram serta membuangnya dalam toilet, Kamis (26/8/2021). Pemusnahan barang berbahaya ini merupakan BB pengungkapan sejumlah kasus ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. 

Aparat memusnahkan sabu dengan dicampurkan cairan kimia serta dihancurkan menggunakan blender tangan. Setelah itu, cairan sabu ini pun dibuang ke dalam lubang toilet. 

“Kita lakukan pemusnahan ini setelah ada penetapan hukum terhadap barang-barang terlarang ini oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” terang Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Rino Eko dalam proses pemusnahan di Polda Kaltim.

1. Pemusnahan narkoba sudah memperoleh izin pengadilan

Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,6 Kg Dimusnahkan dalam Toilet Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polda Kaltim. Foto istimewa

Rino mengatakan, pemusnahan BB tersebut merupakan proses hukum seiring penanganan kasus sedang dilakukan pihak kepolisian. Proses pemusnahan setelah memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Sehubungan itu, polisi juga menghadirkan para saksi di antaranya Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum para pelaku serta awak media sebagai saksi dalam pemusnahan.

Baca Juga: Datang ke Kaltim, Jokowi Janji akan Tambah Pasokan Vaksin COVID-19 

2. Barang narkoba berasal dari Kalimantan Selatan

Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,6 Kg Dimusnahkan dalam Toilet Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polda Kaltim. Foto istimewa

Dia pun menjelaskan barang haram ini diamankan dari tiga tersangka yakni MHN alias G (38) dan M alias A (45) yang ditangkap di Samarinda pada 2 Agustus dan J alias M (32) diamankan di Penajam Paser Utara pada 7 Agustus.

"Dari MHN dan M diamankan sabu 7,3 kilogram sementara dari J kami amankan sabu seberat 1,3 kilogram. Selanjutnya sesuai amanah undang-undang barang ini memang harus dimusnahkan," katanya.

Sebelumnya, Waka Polda Kaltim Brigjen Haryanto mengatakan pengungkapan dua kasus sabu ini tidak terkait dengan jaringan dari Kalimantan Utara dan Malaysia (jaringan utara).

“Karena di utara (Kalimantan Utara) lagi lockdown ketat jadi barang-barang ini berasal dari Selatan (Kalimantan Selatan), untuk yang di Penajam barangnya dari Balikpapan," ungkapnya.

3. Penanganan kasus di Samarinda dan Penajam

Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,6 Kg Dimusnahkan dalam Toilet Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polda Kaltim. Foto istimewa

Pengungkapan kasus di Samarinda berdasarkan informasi dari warga  tentang transaksi narkoba pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Di tempat sudah ditentukan, polisi menangkap dua pelaku pengendara mobil di kawasan Jembatan Mahkota 2 Samarinda. 

Setelah digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,3 Kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltim guna diproses lebih lanjut.

Pun begitu di Penajam juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku sedang menyeberang ke Balikpapan. Polisi akhirnya terus bersiaga di Pelabuhan speedboat Penajam-Balikpapan. 

Hampir sepekan tak menemui jejak, akhirnya Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita petugas kepolisian melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa plastik keresek warna hitam putih di dalamnya berisi narkoba jenis sabu.

 

4. Penangkapan pelaku di Penajam

Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,6 Kg Dimusnahkan dalam Toilet Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantas Kanit Opsnal memerintahkan personelnya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku serta menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta. Ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir.

"Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan," sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan, Penajam, dan sekitarnya. Para tersangka terkena ancaman Undang-Undang Anti Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, Tol Balikpapan-Samarinda Gratis Dua Pekan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya