Pansus RUU IKN Menggelar Konsolidasi Publik dengan Akademisi Kaltim

Aksi demo penolakan dari kelompok anak muda di Kaltim

Samarinda, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menggelar konsolidasi publik dengan akademisi di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/1/2022). Konsolidasi publik dilakukan bersama para akademisi di Universitas Mulawarman Samarinda. 

Pemerintah memang secara resmi sudah menyerahkan RUU IKN guna dilakukan pembahasan DPR RI.

“Ini kan kita sifatnya menerima masukan masukan dari akademisi, saya kira ada beberapa yang sudah terakomodasi. Pada intinya  jangan sampai pembangunan IKN itu tidak bersinergi dengan Kaltim,” kata anggota Pansus IKN DPR RI Safaruddin. 

1. Konsolidasi publik bahas kekhawatiran kesenjangan pembangunan di IKN

Pansus RUU IKN Menggelar Konsolidasi Publik dengan Akademisi KaltimAnggota Panitia Khusus DPR RI Safaruddin di Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (11/1/2022). (IDN Times/Nina)

Safaruddin mengatakan, DPR RI sudah hampir final dalam pembahasan RUU IKN ini. Menurutnya, hampir semua fraksi di legislatif sudah sepakat untuk segera mengesahkan RUU ini. 

Perwakilan masing-masing fraksi, menurut Safaruddin hanya berpesan agar masyarakat di sekitar IKN dilibatkan dalam proses pembangunan. 

“Itu semua fraksi di DPR dan pemerintah juga terjadi sinergi, antara IKN dengan Kaltim. Jangan sampai gemerlap IKN, terus Kaltim kumuh. Jangan sampai masyarakat Kaltim jadi penonton nanti saat pembangunan, jangan terpinggirkan orang kita,” ujarnya. 

Meskipun demikian, Safaruddin mengakui Pansus IKN terus menyerap aspirasi dari masyarakat tentang bagaimana pembangunan akan dilaksanakan. Seperti sekarang ini dilakukannya, menemui para akademisi di Kaltim guna memperoleh masukan. 

“RUU ini masih didiskusikan sampai dengan saat ini, diharapkan otoritas di dalam melakukan pembangunan bisa dengan percepatan pembangunan. Tentunya ke depannya tetap mengacu pada pemerintah daerah. Ini masih diskusi,” paparnya. 

Baca Juga: Mayoritas Infrastruktur Jalan di Kaltim dalam Kondisi Mantap

2. RUU IKN belum rampung

Pansus RUU IKN Menggelar Konsolidasi Publik dengan Akademisi KaltimRektor Universitas Mulawarman Samarinda Masjaya. (IDN Times/Nina)

Sementara itu dalam konsolidasi, Rektor Universitas Mulawarman Masjaya mengatakan, pembangunan IKN harus juga memerhatikan kondisi kota/kabupaten sebagai daerah penyangga. Agar status pembangunan mereka sebagai daerah penyangga tidak jauh tertinggal dibandingkan wilayah inti IKN. 

“Salah satu yang menjadi sensitif itu ialah harapan jangan sampai membangun IKN kemudian melupakan daerah penyangga. Misalnya habis duit di IKN, tapi yang lainnya seperti aksesnya malah tidak terpenuhi,” terangnya. 

Masjaya kembali menerangkan, dalam pertemuan itu, para rektor turut memberikan masukan sebagai pelengkap kajian yang sudah disampaikan oleh pusat.

“Masukan mereka semua juga sangat penting untuk melengkapi apa yang sudah ada. Sebenarnya sudah ada kajian, ini hanya orasinya saja yang disampaikan ke pansus," paparnya.

3. Konsolidasi RUU IKN diwarnai aksi penolakan IKN

Pansus RUU IKN Menggelar Konsolidasi Publik dengan Akademisi KaltimAksi penolakan IKN di Kaltim selama konsoliasi publik di Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (11/1/2022). (IDN Times/Nina)

Di tempat konsolidasi publik, puluhan anak muda yang mengatas namakan diri sebagai Gerakan Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki melakukan aksi penolakan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Bukan Ibu Kota Baru Pulihkan Kaltim dan Jakarta".

Dalam aksi tersebut, Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradharma Rupang menyampaikan, rencana pemindahan ibu kota bukanlah solusi bagi krisis kesejahteraan yang dialami oleh warga Kaltim dan Jakarta.

Menurutnya, pemerintah harus fokus dalam mengatasi permasalahan kesehatan, pendidikan, pembukaan lapangan kerja, dan permasalahan lingkungan. Pemulihan lingkungan di Kaltim dan Jakarta harus menjadi prioritas pemerintah. 

Pemerintah sendiri dalam kaitan IKN, lanjut Rupang tidak melibatkan masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan. Hingga kajian kajian yang dibuat oleh pemerintah tersebut dinilai tidak memenuhi sarat kebutuhan terlebih perlindungan pagi warga.

“Dari yang kami pelajari, RUU ini tanpa melibatkan masyarakat yang berada di kawasan, itu sebuah kekeliruan. Terus kajian-kajiannya itu kan baru disusun, malah sudah di putuskan pemindahannya,” paparnya. 

Secara pribadi, Rupang ragu pemindahan IKN akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltim. 

Ia pun mencontohkan masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdampak langsung maraknya penerbitan izin tambang batu bara di wilayahnya. Bukannya sejahtera, masyarakat harus menanggung permasalahan lingkungan bencana pertambangan. 

“Ada 625 izin tambang. Terbanyak se Kaltim. Makanya kemudian apa yang didapat, bukan kesejahteraan bagi masyarakat Kukar, tapi kemiskinan,” imbuhnya.

Baca Juga: Liburan Nataru, Traffic Tol Balikpapan-Samarinda Melonjak 100 Persen

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya