Partisipasi Perempuan di Bidang Politik Dianggap Masih Rendah

Di lembaga legislatif tingkat provinsi, kota/kabupaten

Samarinda, IDN Times - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sufian Agus menyatakan, saat ini masih rendah keterwakilan perempuan dalam berpolitik. Khususnya di lembaga legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Kaltim.

“Sesuai amanah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, keterwakilan perempuan belum terpenuhi 30 persen dari jumlah anggota legislator, semuanya masih kurang di provinsi maupun kabupaten dan kota," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (8/6/2022). 

1. Hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang melebihi keterwakilan perempuan

Sufian Agus mengatakan, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang melebihi keterwakilan perempuan sekitar 40 persen. Sedangkan di tempat lain, persentase keterwakilan perempuan dalam politik di Kaltim masih rendah.

Usai pembukaan Sosialisasi Pendidikan Politik dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilu Serentak tahun 2024, yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, yang digelar secara luring dan daring di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Rabu, (8/6/2022).

Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan Petugas

2. Dorongan bagi perempuan untuk aktif berpartisipasi

Partisipasi Perempuan di Bidang Politik Dianggap Masih Rendah

Melalui Sosialisasi Pendidikan Politik, Sufian Agus berharap bisa menjadi dorongan semangat kaum perempuan untuk lebih aktif berpartisipasi di dunia politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar terus meningkat.

“Sosialisasi pendidikan politik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berpolitik kepada kaum perempuan, dengan harapan partisipasi perempuan dalam Pemilu serentak tahun 2024 semakin meningkat, sehingga keterwakilan perempuan di lembaga legislator provinsi maupun kabupaten dan kota ada peningkatan yang signifikan,” tandasnya.

3. Partai politik juga diminta memberdayakan kader perempuan

Partisipasi Perempuan di Bidang Politik Dianggap Masih RendahIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Selain Pemerintah, lanjut Sufian Agus, partai politik (Parpol) juga mempunyai kewajiban yuridis dan moral untuk melaksanakan pendidikan politik khususnya memberdayakan kader perempuan di tengah minimnya partisipasi politik perempuan.

"Upaya dan komitmen kuat dari pemerintah dalam terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender terus kita lakukan dalam tercapainya kuota 30 persen keterlibatan perempuan dalam berpolitik, namun demikian diharapkan peran dan partisipasi Parpol untuk untuk terus melakukan pengkaderan kaum perempuan, sehingga keterwakilannya di lembaga legislatif provinsi maupun kabupaten dan kota meningkat,” pesan Sufian Agus.

Baca Juga: Kapolres Samarinda Beri Dukungan pada Siswi yang Diusir Guru

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya