Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk Polisi

Pelaku tidak mengantongi izin aktivitas tambang

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial ZN (36) yang melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Jalan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

"Kami telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penambangan batu bara tanpa memegang izin di Kelurahan Lempake," terang Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (23/5/2023).

1. Polisi menerima laporan dari masyarakat

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk PolisiKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Ia menyampaikan kronologis, awalnya ada informasi dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan aktivitas penambangan dinilai ilegal, kemudian pihak kepolisian menurunkan tim untuk melakukan penyidikan.
 
Lanjutnya, tim turun kelapangan,  mendapati aktivitas penambangan, tersangka berinisial ZN  ternyata  tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Alasan Biaya Hidup di Samarinda Lebih Murah Balikpapan, Versi ChatGPT

2. Polisi menahan pelaku berikut barang bukti

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk PolisiIlustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Di lokasi tersebut terdapat satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 210 warna oranye sedang beroperasi melakukan penambangan batu bara, serta ditemukan singkapan batu sekitar 100 metrik ton (MT). 
 
Pada saat itu juga pelaku diamankan Polresta Samarinda guna diselidiki lebih lanjut. 
 
Ia menyebutkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli untuk melengkapi berkas di Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

3. Ancaman hukuman praktik tambang ilegal

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk PolisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, ZN dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 KUHP. 

Ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga Tewas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya