Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga Tewas

Balita main tanpa pengawasan di area lalu lalang kendaraan

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menahan seorang sopir berstatus honorer yang karena kelalaiannya menabrak seorang balita berusia empat tahun di kawasan Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, Senin (15/5/2023).

"Kami menahan seorang pria berinisial AA (25) yang lalai mengemudi sebuah minibus sehingga menabrak bocah empat tahun di jalan masuk RS Atma Husada Mahakam," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (23/5/2023).

1. Korban bermain di area masuk kendaraan rumah sakit

Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga TewasKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly (Nina/IDN Times)

Dikemukakannya, saat itu korban berinisial MF (4) sedang bermain pasir di area masuk kendaraan Rumah Sakit Atma Husada Mahakam. Kemudian tiba-tiba AA (25) menggunakan kendaraan roda empat merek Inova KT 1439 BZ milik dinas RS ATMA Husada Mahakam menabrak korban. 
 
"Usai menabrak, pelaku sempat menolong korban dengan bergegas membawanya ke RSUD AWS, namun nahas nyawa korban tak terselamatkan," ujar Ary.
 
Lanjutnya, berdasarkan keterangan AA kepada penyidik ketika itu ia hendak mengantar surat di rumah sakit tersebut. 

Baca Juga: PNS Mojokerto Terjerat Kasus Pemalsuan Cukai Tembakau di Samarinda

2. Tersangka tidak melihat korban sedang bermain

Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga TewasIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun saat melintas di jalan masuk, ia mengaku tidak melihat ada anak-anak yang berada di jalan saat memasuki pintu gerbang rumah sakit tersebut. Ia merasa seperti menabrak batu.
 
AA tetap meneruskan mobil yang dikendarai, kemudian setelah bergeser sejauh sepuluh meter dari TKP ia pun turun. 
 
"Ketika itulah ia baru melihat ada seorang anak laki-laki yaitu MF dengan posisi tergeletak berlumuran darah akibat terlindas mobil," kata Ary.

3. Korban anak pemilik kantin di rumah sakit

Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga TewasIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, korban MF merupakan anak dari pemilik kantin di rumah sakit tersebut. Pada saat kejadian di lokasi itu tidak dalam pengawasan pihak pengamanan atau satpam.
 
"Berdasarkan keterangan satpam setempat, saat itu pihak keamanan berada di pos I yang jauh dari TKP," ucapnya. 
 
Akibat peristiwa itu dan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AA akhirnya ditahan Polresta Samarinda pada Senin (22/5), karena kelalaiannya.  AA dijerat pasal Pasal 359 KUHP, dengan hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
 
"Hal itu karena kelalaian  sopir mengakibatkan tewasnya seseorang atau luka," ucap Ary.

Baca Juga: Alasan Biaya Hidup di Samarinda Lebih Murah Balikpapan, Versi ChatGPT

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya