Pelamar PPPK untuk Formasi Guru di Kaltim Minim Peminat

Penutupan pendaftaran pada 11 Oktober 2023

Samarinda, IDN Times - Jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk formasi guru minim peminat dari formasi yang disediakan hingga penutupan pendaftaran 11 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Reza Febriyanto di Samarinda, Kamis (19/10/2023).

"Untuk formasi guru yang tersedia  sebanyak 2.493 formasi, tetapi yang melamar  atau mendaftar hanya 1.512 pelamar. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa jumlah tenaga guru honorer di Kaltim tidak memaksimalkan dengan mengikuti perekrutan PPPK ini," katanya seperti diberitakan Antara. 

1. Usulan formasi guru ke KemenPAN

Pelamar PPPK untuk Formasi Guru di Kaltim Minim Peminat(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

Reza menuturkan, pihaknya sudah maksimal mengusulkan formasi PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengoptimalkan formasi guru di Kaltim.

Lanjutnya jumlah pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 5.668 pelamar, terdiri dari tiga kategori yaitu untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 
 
Dari jumlah tersebut katanya, tenaga kesehatan memiliki jumlah pelamar terbanyak yaitu 2.533 pelamar untuk 1.600  formasi.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Samarinda Tembus 103,58 Persen

2. Pelamar tenaga teknis paling kompetitif

Pelamar PPPK untuk Formasi Guru di Kaltim Minim PeminatIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Sedangkan untuk pelamar  tenaga teknis paling kompetitif, karena formasi yang dibutuhkan hanya 334 orang, tetapi yang melamar  sebanyak 1.623 orang. Reza menambahkan, setelah pendaftaran ditutup, pelamar yang ingin menyanggah hasil keputusan BKD dapat melakukannya pada tanggal 19 hingga 21 Oktober mendatang. 
 
Ia mengatakan proses sanggah dapat dilakukan apabila pelamar tidak lulus atau tidak puas dengan hasil verifikasi dokumen.
 
"Jika diterima kemungkinan ada kesalahan pada panitia dalam memverifikasi, tetapi jika ditolak berarti ada dokumen yang salah atau tidak sesuai dengan persyaratan," ucap  Reza.

3. Pemetaan kebutuhan pegawai di Pemprov Kaltim

Pelamar PPPK untuk Formasi Guru di Kaltim Minim PeminatIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Reza mengaku, dalam proses pendaftaran PPPK, pihaknya memiliki kendala pada sistem sehingga proses pengumuman diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 
 
Ia berharap, ke depan dapat lebih baik lagi dalam pemetaan kebutuhan pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.
 
"Kami berkeinginan kembali membuka peluang bagi lulusan-lulusan perguruan tinggi agar diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi PPPK," ujar Reza.

Baca Juga: Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya