Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan Samarinda

Kasusnya dilimpahkan BNNP Kaltim ke Kejari Samarinda

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2 miliar dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) setempat dengan tersangka berinisial F.

"F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (18/10/2023). 

1. Pelaku mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan II Sempaja Samarinda

Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan SamarindaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, melanjutkan, sebelumnya tersangka merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.

Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi Tarif Penerbangan Ekonomi 

2. Uang penjualan narkoba dilakukan pencucian uang

Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan SamarindaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika tersebut, dikirimkan oleh tersangka baik ke rekening bank atas nama tersangka maupun rekening atas nama orang lain.

"Uang hasil penjualan narkotika kemudian digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk menyamarkan asal usul uang," ujarnya.

3. Barang bukti disita penyidik BNNP Kaltim

Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan SamarindaIlustrasi BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh penyidik BNNP Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini adalah uang tunai senilai Rp1 miliar, ada pula uang tunai Rp1,07 miliar.

Kemudian dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda.

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) TPPU dari BNNP Kalimantan Timur hari ini adalah Jaksa Sabar Evryanto Batubara, SH, M.H," tutur Erfandy.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Beraksi di Loa Janan Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya