Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polda Kalsel

Pelaku ditangkap di tempat persembunyian

Banjarmasin, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Banjarbaru.

"Pelaku berinisial AN (23) ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Rabu (19/4)," kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Komisaris Besar Pol Hendri Budiman di Banjarmasin, Senin (24/4/2023).

1. Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polda KalselIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka diburu polisi setelah keluarga dari korban UH melapor ke Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru pada Sabtu (15/4) terkait tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang (Macan Barbar) dibantu Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Katimsus Ipda J Purba langsung mengejar terhadap pelaku.

Baca Juga: Banjarmasin Waspada! Virus Flu Burung Sudah Mulai Merebak di Kalsel

2. Empat hari pencarian pelaku

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polda KalselIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku terdeteksi di Kalimantan Tengah dan ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.

Namun dalam perjalanan ternyata korban yang di bawah ancaman dibawa ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku.

3. Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosa anak

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polda KalselIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Hendri mengingatkan kembali kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anaknya termasuk penggunaan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan termasuk tindak asusila.

Baca Juga: SMK Negeri 5 Banjarmasin, Sekolah Kejuruan Unggulan di Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya