Pemkab PPU Kawal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Agar memperoleh hak atas perlindungan

Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengawal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

"Kami dampingi korban untuk pastikan dapat pertolongan dan pemenuhan hak dari sisi hukum, kesehatan hingga psikologis," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) Dinas P3AP2KB Kabupaten PPU Nurkaidah diberitakan Antara di Penajam, Kamis (15/6/2023).

1. Praktik perdagangan di Kelurahan Sotek

Pemkab PPU Kawal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orangilustrasi perdagangan moderen. (pixabay.com/Mediamodifier)

Praktik perdagangan orang yang terjadi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, lanjut Nurkaidah, diketahui dari informasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor atau Polres PPU pada 11 Maret 2023.

Tim Dinas P3AP2KB bersama Dinas Sosial Kabupaten PPU kemudian melakukan pendampingan dan mengawal korban perdagangan orang tersebut, termasuk mengantar ke Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Kota Samarinda.

Dinas P3AP2KB juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait keberlanjutan pendidikan korban yang masih berstatus siswa sekolah.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Millennials dan Gen Z di PPU Capai 2.465 Orang 

2. Korban merupakan warga Balikpapan

Pemkab PPU Kawal Korban Tindak Pidana Perdagangan OrangIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Korban merupakan anak perempuan, warga Kota Balikpapan berusia 17 tahun dan baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia menjadi korban perdagangan orang di Kabupaten PPU karena tidak ingin menjadi beban keuangan orang tua.

Informasi yang diterima ANTARA dari kepolisian, pelaku perdagangan orang adalah warga Kabupaten PPU. Pelaku telah ditahan di kantor kepolisian setempat, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Ketentuan tentang pidana perdagangan orang

Pemkab PPU Kawal Korban Tindak Pidana Perdagangan OrangIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kami apresiasi peran Polres PPU yang dapat amankan korban dan tahan pelaku perdagangan orang," kata Nurkaidah.

Baca Juga: Terduga Penganiayaan di Bukit Subur PPU Bantah Bertindak Brutal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya