Pemkab PPU Pastikan Kelayakan Daging Kurban Layak Konsumsi

Idul Adha 1444 Hijriah 2023

Penajam, IDN Times - Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan daging kurban untuk kebutuhan Idul Adha 1444 Hijriah layak dikonsumsi.

"Kami terus berupaya agar kondisi hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian PPU Arief Murdiyatno dilaporkan Antara, Selasa (13/6/2023). 

1. Hewan kurban dipastikan sehat dari penyakit ternak

Pemkab PPU Pastikan Kelayakan Daging Kurban Layak KonsumsiIlustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Arief mengatakan, semua hewan kurban dipastikan sehat dan bebas dari penyakit menular. Saat ini, produksi ternak khususnya sapi di Kabupaten PPU belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama saat hari besar keagamaan.

Menurut dia, total kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha 2023 mencapai 1.100-1.200 sapi dan 200 kambing.

Jumlah tersebut sedikit naik dibandingkan hewan ternak yang disembelih pada Idul Adha 2022 yang mencapai 1.091 sapi dan 184 kambing.

Baca Juga: MenPAN-RB Minta ASN PPU Siapkan SDM untuk Sambut IKN

2. Hewan ternak sapi di PPU yang tersedia

Pemkab PPU Pastikan Kelayakan Daging Kurban Layak KonsumsiIlustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sementara, lanjut Arief Murdiyatno, hewan ternak sapi yang tersedia di peternakan masyarakat maupun perusahaan penggemukan di Kabupaten PPU hanya 750 sapi dan 150 kambing, sehingga harus didatangkan dari luar daerah.

Pada 2023, sebanyak 900 ekor sapi akan didatangkan dari luar daerah dengan sapi yang sudah masuk sekitar 240 ekor dan sisanya masih dalam karantina serta dalam perjalanan.

3. PPU mendatangkan pasokan daging dari luar

Pemkab PPU Pastikan Kelayakan Daging Kurban Layak KonsumsiIlustrasi ternak sapi. (IDN Times/Daruwaskita)

Kabupaten PPU mendatangkan pasokan daging kurban dari luar daerah khususnya sapi dari Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Jawa, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut diberlakukan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke daerah berjuluk Benuo Taka itu bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease/LSD).

Hewan ternak dari luar daerah berpotensi terjangkit penyakit tertentu, sehingga pihaknya melakukan pengetatan pengawasan pintu masuk baik jalur darat maupun laut, sebut Arief Murdiyatno.

Baca Juga: Pelayanan Publik Kabupaten PPU Paling Rendah di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya