Pemprov Kaltim Ajak Perkebunan Waspada Ancaman Karhutla

Titik panas di Kaltim turun selama bulan November

Samarinda, IDN Times - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak perusahaan perkebunan waspada terhadap ancaman kebakaran lahan dan kebun meskipun jumlah titik panas di Kaltim November ini cenderung menurun ketimbang bulan sebelumnya.

"Berdasarkan informasi deteksi dini, titik panas di Kaltim menunjukkan penurunan sebesar 45 persen hingga November, namun kami tetap mengingatkan pekebun dan perusahaan perkebunan tetap waspada," kata Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (28/11/2023).

1. Kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit

Pemprov Kaltim Ajak Perkebunan Waspada Ancaman KarhutlaIlustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Ia juga mengatakan Pemprov Kaltim berkomitmen meningkatkan kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menghadapi potensi kebakaran lahan, salah satunya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan milik perusahaan.

Monev telah dilakukan pada 13-15 November 2023 di empat kabupaten yakni Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.

Pelaksanaannya melibatkan Brigade Disbun Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Brigade Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) di empat kabupaten masing-masing.

Baca Juga: Penerima Penyelewengan Dana PNPM di Samarinda Ditahan Jaksa

2. Monev dilakukan secara menyeluruh

Pemprov Kaltim Ajak Perkebunan Waspada Ancaman KarhutlaIlustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Monev dilakukan secara menyeluruh untuk menilai efektivitas dan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman milik perusahaan perkebunan sawit. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan.

3. Asap akibat kebakaran hutan dan lahan

Pemprov Kaltim Ajak Perkebunan Waspada Ancaman KarhutlaIlustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Terkait pula dengan adanya asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sehingga kemudian ditetapkan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan sampai November 2023.

"Maksud dan tujuan monev sarana dan prasarana di perkebunan kelapa sawit untuk memastikan pelaku usaha perkebunan memenuhi standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari organisasi sumber daya manusia sampai dengan alat-alat, dan sarana pengendalian," katanya.

Baca Juga: ART Diterkam Harimau, Pengusaha Muda di Samarinda Jadi Tersangka

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya